JAKARTA, KOMPAS— Komisi Pemilihan Umum memberikan tambahan waktu maksimal tiga hari kepada KPU provinsi yang belum tuntas merekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 dari kabupaten/kota. Namun, KPU memastikan, rekapitulasi nasional bisa selesai sesuai jadwal, yakni maksimal 22 Mei.
Rekapitulasi oleh KPU provinsi awalnya sudah harus selesai 12 Mei lalu. Dengan adanya perpanjangan tiga hari, semua provinsi harus menyelesaikan rekapitulasi pada 15 Mei.
Anggota KPU, Ilham Saputra, di Jakarta, Senin (13/5/2019), mengatakan, sejumlah provinsi yang belum menuntaskan rekapitulasi, di antaranya Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua. Surat edaran telah dibuat oleh KPU guna memastikan KPU provinsi menyelesaikan rekapitulasinya maksimal pada 15 Mei. Rekapitulasi di provinsi tersebut belum tuntas lantaran masih ada beberapa kecamatan di daerah itu yang belum
selesai.
”Masih ada kecamatan yang kami kejar agar segera menyelesaikan rekapnya, seperti di wilayah barat daya Maluku. Memang ada kendala teknis dalam rekapitulasi, antara lain karena adanya beberapa rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Ilham.
Ilham memperkirakan, saat ini sedikitnya 60 persen provinsi menyelesaikan rekapitulasi di wilayahnya dengan tepat waktu, yakni tuntas pada 12 Mei 2019. Sejumlah daerah dengan jumlah pemilih besar, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, juga telah menuntaskan rekapitulasi di daerah.
Khusus untuk DKI Jakarta, rekapitulasi di provinsi belum tuntas karena masih ada kecamatan yang belum selesai karena TPS-nya sangat banyak mencapai 1.400 TPS.
Sejak rekapitulasi perolehan suara pemilu dalam negeri dimulai pada Jumat pekan lalu, 13 provinsi selesai mengikuti rekapitulasi nasional di Jakarta. Masih ada 21 provinsi belum direkapitulasi.
Pertimbangan Situng
Bawaslu akan mempertimbangkan secara menyeluruh Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) sebelum memutus aduan pelanggaran administrasi pemilu terkait sistem itu. ”Kami harapkan sudah bisa putus minggu ini. Harinya belum diputuskan karena juga mempertimbangkan rekapitulasi suara,” kata Ketua Bawaslu Abhan.
Aduan dugaan pelanggaran administrasi terkait Situng KPU dilayangkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Situng merupakan sistem informasi yang dibentuk KPU untuk menampilkan data hasil rekapitulasi C1 atau formulir hasil penghitungan suara di tingkat TPS kepada publik. Namun, Situng tidak menjadi acuan penetapan perolehan hasil pemilu. Hasil pemilu direkapitulasi secara manual berjenjang.
Menurut Abhan, Bawaslu akan mempertimbangkan Situng secara menyeluruh, berdasarkan fakta-fakta hukum selama proses pemeriksaan, serta alat bukti.