logo Kompas.id
UtamaRUU Perlindungan Data Pribadi ...
Iklan

RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak

Kebutuhan akan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mendesak menyusul mudahnya data pribadi diketahui oleh orang lain, diperjualbelikan, bahkan tak jarang digunakan untuk kejahatan. Namun, sayang, hingga kini perumusannya oleh pemerintah tak kunjung tuntas.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni dan insan alfajri
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QZ3Cr3U5RuVnJt6FnwcNVPQ2xJk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190513_ENGLISH-TEMATIS-DATA-PRIBADI_A_web_1557758159.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ilustrasi: Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, mengungkap kejahatan pencurian data elektronik perbankan (skimmer) yang melibatkan warga negara asing, Sabtu (17/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Kebutuhan akan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mendesak menyusul mudahnya data pribadi diketahui orang lain, diperjualbelikan, bahkan tak jarang digunakan untuk kejahatan. Namun, sayang, hingga kini perumusannya oleh pemerintah tak kunjung tuntas. DPR pun mendesak pemerintah segera menyelesaikannya.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Meutya Hafid, saat dihubungi Kompas di Jakarta, Selasa (14/5/2019), mengatakan, hingga kini draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum disampaikan pemerintah kepada DPR.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000