Menjelang sidang dimulai, Maqdir mengajukan surat pencabutan permohonan praperadilan kepada hakim.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy atas dugaan menerima suap. Hakim menilai penetapan Romy sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sah.
Sidang praperadilan Romahurmuziy berlangsung di PN Jaksel, Selasa (14/5/2019). Romy tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Menjelang sidang dimulai, Maqdir mengajukan surat pencabutan permohonan praperadilan kepada hakim. Namun, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Evi Laila meminta hakim tetap membacakan putusan.
”Menolak permohonan praperadilan pemohon secara keseluruhan,” kata Agus Widodo.
Putusan PN Jaksel tersebut menguatkan status Romy sebagai tersangka pada Sabtu (16/3/2019). Lembaga antirasuah itu menangkap Romy bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi bersama tiga orang lain di sebuah hotel di Surabaya, Jumat (15/3/2019) pagi. Dalam kegiatan itu, KPK juga menyita uang berjumlah sekitar Rp 150 juta.
”Tadi penetapan tersangka oleh KPK sudah berdasarkan dua bukti permulaan dan sah. Kemudian penyidikan juga sah sehingga tindakan-tindakan lain yang dilakukan KPK pun sah, seperti tindakan penyitaan, penyadapan, dan penggeledahan,” kata Eva.
Keinginan klien
Romy disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Kompas, 6/5/2019).
Maqdir Ismail menjelaskan, pencabutan permohonan praperadilan berangkat dari keinginan kliennya. Dia mengatakan, Romy sedang tidak enak badan dan ingin fokus dengan kasusnya.
”Praperadilan ini peluang untuk diterima dan ditolak sama besarnya. Jadi, Pak Romy ingin fokus sama kasus hukumnya,” kata Maqdir.