logo Kompas.id
UtamaTarif Batas Atas Penerbangan...
Iklan

Tarif Batas Atas Penerbangan Diturunkan

Pemerintah menurunkan tarif batas atas penerbangan 12-16 persen mulai 15 Mei. Penurunan rata-rata 15 persen itu dilakukan karena harga tiket sudah terlalu tinggi.

Oleh
Maria Clara Wresti dan M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qgLhk5r_SdyR6NlhdYTQ-wnbQUc=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190513_192048_1557756304.jpg
KOMPAS/M CLARA WRESTI

Jumpa pers mengenai penurunan tarif batas atas pesawat terbang.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menurunkan tarif batas atas penerbangan 12-16 persen mulai 15 Mei. Penurunan rata-rata 15 persen itu dilakukan karena harga tiket sudah terlalu tinggi.

Harga tiket tersebut berdampak terhadap sektor pariwisata dan menyumbang inflasi. Akan tetapi, penurunan tarif batas atas ini dikhawatirkan membuat maskapai mengurangi atau menutup rute-rute sepi penumpang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000