BNN Kembali Sita Aset Napi Narkoba Senilai Rp 3,21 Miliar
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional (BNN) semakin gencar menyita aset para bandar narkoba yang dibeli dari uang hasil penjualan narkoba. Sasaran BNN kali ini adalah bandar narkoba bernama M Amin Nurrohman alias Emon yang mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara di Jawa Tengah pada 2016-2019.
Aset milik Emon yang disita berupa bangunan, tanah, kendaraan roda dua dan empat, kayu jati, dan emas senilai Rp 3,21 miliar. Aset-aset tersebut berada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sulistyo Pudjo, Rabu (15/5/2019), mengatakan, Emon menjalani hukuman sejak tahun 2016 karena kasus kepemilikan sabu seberat 0,185 gram. Emon ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Jateng.
Di pengadilan, Emon divonis penjara empat tahun di Lapas Kedung Pane, Semarang, kemudian dipindahkan ke Lapas Jepara.
Menurut Sulistyo, aset milik Emon yang disita berjumlah 16 unit. Aset berupa tanah dan bangunan terletak semuanya di Desa Krapayak, Jepara, Jawa Tengah, yakni:
Sebidang tanah dan bangunan luas 87 meter persegi seharga Rp 100 juta.
Sebidang tanah dan bangunan luas 129 meter persegi seharga Rp 300 juta.
Sebidang tanah dan bangunan luas 192 meter persegi seharga Rp 35 juta.
Sebidang tanah dan bangunan luas 180 meter persegi seharga Rp 15 juta.
Sebidang tanah dan bangunan kontrakan atau indekos sebanyak delapan pintu luas 282 meter persegi seharga Rp 1,5 miliar.
Sebidang tanah kosong luas 172 meter persegi Rp 60 juta.
Sebidang tanah kosong luas 1.116 meter persegi seharga Rp 50 juta.
Adapun kendaraan yang disita adalah satu mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar H tahun 2018 seharga Rp 450 juta, satu mobil Suzuki Katana tahun 1995 seharga Rp 60 juta, satu motor Kawasaki tahun 2018 seharga Rp 30 juta, dan empat motor Honda Vario seharga total Rp 56 juta.
Aset lain yang disita adalah perhiasan emas total senilai Rp 20 juta dan kayu jati gelondongan sebanyak 440 batang senilai Rp 90 juta.
Pekan sebelumnya, BNN menyita aset milik bandar narkoba BC alias Diaz yang berada di Bogor, Jawa Barat, senilai total Rp 5,5 miliar. BC masih mendekam di Lapas Cibinong. Aset tersebut berupa rumah mewah, tanah, sertifikat tanah, dan sebuah mobil Honda HRV.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Pemberantasan BNN Brigjen (Pol) Bahagia Dachi mengatakan, BNN menargetkan aset milik para narapidana narkoba karena banyak narapidana yang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara.
”Dari analisis kami sejak Januari 2019 dan dari hasil tangkapan tahun-tahun sebelumnya, kebanyakan dikendalikan dari dalam lapas. Maka, kami coba miskinkan mereka,” ujarnya.