JAKARTA, KOMPAS—PT Buana Permata Hijaumeminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghormati proses hukum yang belum usai terkait sengketa lahan taman Bersih Manusiawi Berwibawa atau BMW di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Caranya, dengan membatalkan pembangunan stadion di sana.
“Tidak ada putusan pengadilan dalam perkara perdata yang incraht antara pemda melawan PT Buana yang memenangkan pemda,” ucap kuasa hukum PT Buana Permata Hijau Damianus H Renjaan, saat dihubungi pada Rabu (15/5/2019). Perusahaan mengklaim sebagai pemilik lahan di Taman BMW.
“Tidak ada putusan pengadilan dalam perkara perdata yang incraht antara pemda melawan PT Buana yang memenangkan pemda,” ucap kuasa hukum PT Buana Permata Hijau Damianus H Renjaan
Pada Selasa (14/5/2019), majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana dalam perkara nomor Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT. Hakim membatalkan dua sertipikat hak pakai (SHP) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara pada 18 Agustus 2017, nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sertipikat 314 untuk tanah seluas 29.256 meter persegi dan nomor 315 seluas 66.199 meter persegi.
Menurut Damianus, dengan putusan hakim PTUN tersebut, Pemprov DKI tidak boleh membangun stadion di atas lahan milik PT Buana. Ia menyadari, putusan itu belum akan jadi akhir karena Pemprov DKI berniat melakukan perlawanan. Namun, selama belum ada putusan yang benar-benar final, ia meminta Pemprov tidak membangun stadion dulu.
Pemprov di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan berencana mewujudkan Jakarta International Stadium (JIS) di bekas lahan Taman BMW. Peletakan batu pertama sudah dilakukan 14 Maret lalu. Stadion berkelas internasional itu akan berkapasitas 82.000 penonton.