logo Kompas.id
UtamaPenurunan Tarif Batas Atas...
Iklan

Penurunan Tarif Batas Atas Memberatkan Maskapai

Rencana pemerintah menurunkan tarif batas atas tiket penerbangan sebesar 12-16 persen mulai 15 Mei 2019 dinilai semakin mempersempit ruang gerak maskapai. Pembatasan tarif dianggap tidak memberikan kesempatan industri penerbangan berkembang.

Oleh
Maria Clara Wresti
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TswZcTI2wL3AfulgAoupcn18Dck=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190510_ENGLISH-TARIF-BUS_C_web_1557495014.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Ilustrasi — Pesawat maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG3361 tersambung dengan garbarata di Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo, DI Yogyakarta, Kamis (2/5/2019). Pesawat Airbus A320 tanpa penumpang itu sebelumnya terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pendaratan itu merupakan yang pertama kali dilakukan pesawat penumpang di landas pacu sepanjang 3.250 meter dan lebar 75 meter itu.

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah menurunkan tarif batas atas tiket penerbangan sebesar 12-16 persen mulai 15 Mei 2019 dinilai semakin mempersempit ruang gerak maskapai. Pembatasan tarif dianggap tidak memberikan kesempatan industri penerbangan untuk berkembang.

Pengamat penerbangan Gerry Soejatman di Jakarta, Selasa (14/5/2019), berpendapat, pembatasan tarif juga mengancam maskapai jika pemerintah tidak segera mengambil keputusan. Tarif batas atas saat ini belum direvisi sejak 2016.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000