logo Kompas.id
UtamaPolisi Tetapkan Tersangka...
Iklan

Polisi Tetapkan Tersangka Perekam Video Ancaman Presiden

Polda Metro Jaya menetapkan IY sebagai tersangka karena merekam dan menyebarkan video berisi ancaman kepada Presiden Joko Widodo saat unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3d_wMLdAqNcsv2artZ7GRd9Tqc0=/1024x612/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190513_131019_1557727885.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indardi (kiri), didampingi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin (13/5/2019) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam rilis penangkapan HS, tersangka kasus dugaan makar. HS viral dalam video ancaman pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya menetapkan IY sebagai tersangka karena merekam dan menyebarkan video berisi ancaman kepada Presiden Joko Widodo saat unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat. Tersangka dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka HS yang mengucapkan ancaman kepada Presiden Joko Widodo. Ucapan HS direkam dengan ponsel oleh IY.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000