Polisi Tetapkan Tersangka Perekam Video Ancaman Presiden
Polda Metro Jaya menetapkan IY sebagai tersangka karena merekam dan menyebarkan video berisi ancaman kepada Presiden Joko Widodo saat unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya menetapkan IY sebagai tersangka karena merekam dan menyebarkan video berisi ancaman kepada Presiden Joko Widodo saat unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat. Tersangka dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka HS yang mengucapkan ancaman kepada Presiden Joko Widodo. Ucapan HS direkam dengan ponsel oleh IY.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu (15/5/2019), membenarkan adanya penangkapan terhadap IY.
”Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Menurut Argo, IY dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun kemungkinan IY akan dikenai Pasal 104 KUHP tentang makar masih didalami penyidik.
IY ditangkap di perumahan Grand Residence, Bekasi, Rabu. Barang bukti yang disita adalah kacamata hitam, baju yang dipakai saat aksi, dan ponsel milik tersangka IY.
Selain IY, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga ikut terekam dalam video. Namun, Argo tidak menjelaskan identitas perempuan tersebut.
”Masih diperiksa sebagai saksi. Kalau tidak cukup bukti, dia akan dilepas,” ujarnya.