JAKARTA, KOMPAS - Meski sudah dinyatakan kalah atas kasus sengketa lahan Stadion Bersih, Manusiawi, dan berWibawa (BMW) di Jalan Danau Sunter Barat, Jakarta Utara, Pemprov DKI akan mengajukan banding.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana, Rabu (15/05/2019) menjelaskan pemprov per hari ini mengajukan banding atas putusan PTUN. Yaitu putusan yang membatalkan proses penerbitan sertifikat nomor 314 dan 315. Sehingga secara hukum semua belum inkrah.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana, Rabu (15/05/2019) menjelaskan pemprov per hari ini mengajukan banding atas putusan PTUN. Yaitu putusan yang membatalkan proses penerbitan sertifikat nomor 314 dan 315. Sehingga secara hukum semua belum inkrah.
Terkait pemanfaatan lahan BMW sebagai stadion internasional oleh Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DKI sempat mendapat beberapa kali gugatan. Pada 2015, gugatan dilayangkan PT Buana Permata Hijau ke PTUN atas sertifikat nomor 250 dan 251. Namun pemprov menang dalam gugatan itu.
Gugatan lainnya dilayangkan atas sertifikat nomor 314 dan 315 pada 2018. Yang lalu oleh oleh majelis dikabulkan.
Damianus Renjaan, kuasa hukum PT Buana Permata Hijau dalam rilis tertulis, Rabu (15/05/2019) menyebutkan PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau. Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut terbukti cacat hukum baik secara prosedur maupun substansi.
Damianus Renjaan, kuasa hukum PT Buana Permata Hijau dalam rilis tertulis, Rabu (15/05/2019) menyebutkan PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau. Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut terbukti cacat hukum baik secara prosedur maupun substansi.
Keputusan inilah yang saat ini diajukan bandingnya oleh Pemprov DKI. Menurut Yayan, meski pemprov mengajukan banding namun proses itu tidak akan mengganggu pembangunan.
Hani Sumarno, Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo yang dihubungi terpisah mengatakan, untuk pembangunan stadion bertaraf internasional yang diberi nama Jakarta Internasional Stadion itu, memang Pemprov DKI menugasi PT Jakarta Propertindo untuk membangun.
Sesuai arahan dari pemprov, lanjut Hani, pembangunan stadion bisa jalan terus. "Biro Hukum dan BPN, kan, akan menindaklanjuti lagi," kata Hani.
Untuk pembangunan stadion, Hani menerangkan, saat ini pihak Jakarta Propertindo sedang melakukan tes kedalaman tanah, kondisi titik-titik yang akan jadi tiang pancang. Adapun pihak yang menyiapkan lahan masihlah dari internal PT Jakarta Propetindo.
Sesuai timeline akhir Juni 2019 pondasi sudah mulai dibangun.
Sementara Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menjamin pembangunan Stadion BMW tetap berjalan. Meski ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan sertifikat lahan stadion BWM nomor 314 dan 315 milik PT Buana Permata Hijau.
“Tetap jalan terus. Teman-teman Persija jangan khawatir. IG saya penuh semalam,” kata Anies Baswedan di gedung DPRD DKI, Jakarta.
"Tetap jalan terus. Teman-teman Persija jangan khawatir. IG saya penuh semalam," kata Anies.
Ia menerangkan yang digugat PT Buana Permata Hijau adalan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. DKI Jakarta, kata Anies, bukanlah pihak yang kalah digugat dalam perkara melawan PT Buana Permata Hijau yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa kemarin.
Peradilan itu, lanjut Anies, merupakan sengketa administrasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT BPH. "PT Buana melalui PTUN menggugat proses administrasi di BPN. Jadi, proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana," ujar Anies.
Terkait kekalahan di sengketa administrasi itu, sebagai pihak intervensi tergugat, Anies mengaku telah berkomunikasi dengan pihak BPN untuk melakukan upaya banding. Upaya ini dilakukan agar ke depan tak akan ada permasalahan dalam proses pembangunan Stadion BMW.
"BPN akan melakukan banding. Dan, ini lebih pada aspek administrasinya, bukan aspek substansinya. Pembangunan pun akan jalan terus karena secara material itu adalah milik kami," kata Anies.
"BPN akan melakukan banding. Dan, ini lebih pada aspek administrasinya, bukan aspek substansinya. Pembangunan pun akan jalan terus karena secara material itu adalah milik kami," kata Anies.