Menjelang mudik Lebaran, PT Lintas Marga Sedaya, pengelola Jalan Tol Cipali, menyiapkan berbagai upaya untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi para pengguna tol. Dipastikan pada H-10 Lebaran, pengguna tol sudah dapat menikmati berbagai tambahan fasilitas.
Oleh
MELATI MEWANGI
·2 menit baca
SUBANG, KOMPAS — Menjelang mudik lebaran, PT Lintas Marga Sedaya, pengelola Jalan Tol Cipali, menyiapkan berbagai upaya untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna tol. Dipastikan pada H-10 Lebaran, pengguna tol sudah dapat menikmati berbagai fasilitas tambahan.
Perbaikan di sejumlah rest area tengah dikebut, antara lain dengan penambahan fasilitas jumlah toilet dan penghijauan. Sebanyak 26 toilet diperuntukkan bagi perempuan. Adapun 126.000 pohon ditanam di median jalan tol dan 2.316 pohon di interchange Cikopo dan Kalijati.
Jumlah kendaraan yang melintas diperkirakan bakal mencapai kepadatan tertinggi pada H-5 Lebaran (31/5/2019). Pengendara diminta lebih waspada saat melintasi jalan tol sepanjang 116,7 kilometer itu. Jumlah kendaraan yang melintas pada puncak mudik pun bisa mencapai 80.912 kendaraan per hari.
General Manager Operasional PT Lintas Marga Sedaya (LMS) Suyitno Sari di Subang, Rabu (15/5/2019), mengatakan, sebagai bentuk antisipasi, ada penambahan 14 gardu di Gerbang Tol Palimanan Utama sehingga total yang beroperasi menjadi 26 gardu. Pada setiap gardu akan disediakan pembayaran nontunai ataupun tunai. Pembayaran tunai sebagai antisipasi apabila kartu nontunai tidak berfungsi.
Sistem satu arah (one way) pada Tol Cipali dimulai dari Km 25 (Cikarang) hingga Km 262 (Brebes Barat), diberlakukan pada tanggal 30-31 Mei dan 1-2 Juni 2019. Akan dilakukan pula penambahan 24 rambu khusus one way di setiap gerbang tol, interchange, dan rest area.
Berdasarkan data Unit Patroli Jalan Raya Polda Jabar sepanjang tahun 2018, ada 1.197 kejadian kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali. Dari jumlah itu, 71 orang meninggal, 243 orang luka berat, dan 887 orang luka ringan. Penyebab kecelakaan antara lain pengendara kelelahan, tabrak belakang, dan pecah ban.
Kepala Unit Patroli Jalan Raya Polda Jabar Ajun Komisaris Azis Syarifudin mengatakan, kunci pencegahan kecelakaan adalah pengendara harus konsentrasi penuh dan mengatur batas kecepatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Darat, untuk jalan bebas hambatan, batas minimal kecepatan kendaraan adalah 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.
”Kecelakaan di jalan raya bisa diantisipasi apabila peraturan itu dipatuhi,” kata Azis.