logo Kompas.id
UtamaAda Perusahaan Langgar Aturan ...
Iklan

Ada Perusahaan Langgar Aturan Bunga

Oleh
MEDIANA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XBYi54LJEzuJHJJfuD7oIfFl_Ys=/1024x1365/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FIMG_20190516_121633_1557991326.jpg
KOMPAS/MEDIANA

Tumbur Pardede, Kepala Bidang Kelembagaan dan Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menemukan dua anggota asosiasi yang menerapkan bunga pinjaman di atas ketentuan pedoman perilaku pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kendati belum merilis nama perusahaan yang dimaksud, asosiasi memastikan  dua perusahaan itu sedang menjalani proses hukum di Komite Etik.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede, Kamis (16/5/2019), di Jakarta, mengatakan, sesuai dengan pedoman perilaku, penetapan total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Akan tetapi, dua anggota perusahaan itu menetapkan 0,9 persen sampai dengan 1 persen per hari.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000