JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menemukan dua anggota asosiasi yang menerapkan bunga pinjaman di atas ketentuan pedoman perilaku pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kendati belum merilis nama perusahaan yang dimaksud, asosiasi memastikan dua perusahaan itu sedang menjalani proses hukum di Komite Etik.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede, Kamis (16/5/2019), di Jakarta, mengatakan, sesuai dengan pedoman perilaku, penetapan total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Akan tetapi, dua anggota perusahaan itu menetapkan 0,9 persen sampai dengan 1 persen per hari.
”Komite Etik bersifat independen. Tim mereka masih bekerja mengumpulkan bukti dan mengkajinya. Jadi, bentuk sanksi belum ditetapkan sehingga kami belum bisa menyampaikan nama perusahaan yang melanggar kepada publik,” ujarnya.
Tumbur hanya menyatakan, kedua anggota yang melanggar pedoman perilaku itu berlatar belakang perusahaan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang menyalurkan kredit multiguna atau konsumsi.
Menurut dia, sanksi untuk pelanggaran pedoman perilaku dapat berwujud surat teguran sampai dengan pencabutan keanggotaan. Pencabutan status keanggotaan ini berarti tanda pendaftaran atau izin yang diperoleh perusahaan dari Otoritas Jasa Keuangan ikut dicabut.
”Kami berharap Komite Etik segera mengeluarkan keputusan terkait dengan sanksi kedua anggota yang melanggar pedoman perilaku itu,” kata Tumbur.
Dia mengemukakan, AFPI membuka kolom pengaduan konsumen berkaitan dengan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kolom pengaduan bisa dikirim melalui alamat surel pengaduan@afpi.or.id, mengisi formulir langsung melalui laman AFPI, dan sambungan telepon 150505. Setiap pengaduan akan diproses oleh tim. Apabila Komite Etik menemukan bukti pelanggaran pedoman perilaku ataupun regulasi, Komite Etik segera mengkaji dan menetapkan sanksi.
”Kami mengusahakan selalu cepat menangani setiap pengaduan yang masuk. Ini bagian dari upaya kami menjaga citra industri,” kata Tumbur. (MED)