KPU Akan Perbaiki Prosedur Memasukkan Data ke Situng
Komisi Pemilihan Umum mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu untuk mempertahankan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). KPU juga menyatakan akan memperbaiki tata cara dan prosedur memasukkan data ke Situng.
Oleh
Pradipta Pandu/Satrio Wisanggeni
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mempertahankan Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng. KPU juga menyatakan akan memperbaiki tata cara dan prosedur memasukkan data ke Situng.
”Kami mengapresiasi Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng,” ujar anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Ia mengatakan, Situng tidak hanya menjadi instrumen informasi hasil pemilu yang ditujukan bagi peserta pemilu atau salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden. Namun, Situng juga menjadi media informasi bagi seluruh masyarakat yang ingin mengetahui hasil pemilu dari seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, Pramono menyatakan, KPU akan memperbaiki tata cara dan prosedur memasukkan data ke Situng sesuai putusan Bawaslu. Hal ini juga sejalan dengan komitmen KPU untuk mengoreksi laporan atau temuan salah input data ke Situng.
”Putusan Bawaslu ini sebenarnya menegaskan bahwa proses penetapan hasil pemilu bukanlah melalui Situng. Penetapan hasil pemilu kita ini masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang,” ujarnya.
Pernyataan Pramono ini merespons putusan Bawaslu dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis. Putusan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menilai terjadi banyak kesalahan memasukkan data ke Situng KPU.
Menyikapi putusan Bawaslu ini, Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Sigit Pamungkas meminta KPU segera menjalankan keputusan tersebut.
”Bukan sebuah aib bagi KPU untuk memperbaiki Situng. Ini putusan yang jika dijalankan akan semakin memperkuat kredibilitas Situng sebagai sumber informasi yang tepercaya. Rakyat dan peserta pemilu kemudian dapat merujuknya untuk berbagai keperluan,” tutur Sigit.
Peneliti Netgrit, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pun meminta KPU memperbaiki prosedur standar operasi (SOP) dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
”Jadi, segera saja KPU memperbaiki SOP, tata cara, dan prosedur dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, tetapi juga perlu akselerasi,” kata Ferry, yang juga anggota KPU 2012–2017.
Meski tidak menjadi dasar penetapan hasil pemilu, menurut Ferry, Situng menjadi penting sebagai alat bantu untuk memenuhi aspek keterbukaan publik. Situng dapat menjadi alat kontrol dengan memotong rantai manipulasi yang mungkin terjadi di lapangan atau saat rekapitulasi manual berjenjang.
Patut disayangkan, proses Situng berjalan lebih lambat dibandingkan dengan rekapitulasi manual berjenjang.
”Namun, tentunya, karena scan (memindai) dan data entry di Pemilu 2019 cukup banyak, lima set surat suara, bisa jadi ada kekeliruan yang bukan by design,” lanjut Ferry.
Publikasi pindaian sertifikat C1 pertama kali dilakukan pada Pemilu 2014. Langkah itu pun mendapat banyak apresiasi karena meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemilu. KPU pun melangkah lebih maju pada pilkada serentak 2015, 2017, dan 2018 dengan tidak hanya mengunggah pindaian C1, tetapi juga menabulasikan datanya.