logo Kompas.id
UtamaPenetapan Baku Emisi PLTU...
Iklan

Penetapan Baku Emisi PLTU Kurang Berdampak

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal. Peraturan yang diundangkan pada 23 April 2019 tersebut masih dinilai longgar dan minim kontribusi terhadap upaya perbaikan kualitas udara.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KpXsUX9xOZWWqNfELR5aMNzrmEU=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FIMG-20190123-WA0043-512x341_1548230696.jpg
HUMAS PLTU TANJUNG JATI UNTUK KOMPAS

PLTU Tanjung Jati B di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada malam hari.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal. Peraturan yang diundangkan pada 23 April 2019 tersebut masih dinilai longgar dan minim kontribusi terhadap upaya perbaikan kualitas udara.

Meski di sisi lain, peraturan menteri LHK itu diapresiasi karena memasukkan parameter emisi merkuri (Hg). Dalam pemantauan pembangkit listrik tenaga uap juga diperintahkan untuk memasang sistem pemantau emisi (CEMS) secara daring yang terhubung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) paling lambat pada 23 April 2021 mendatang.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000