Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggerebek industri rumah tangga pembuatan jamu ilegal. Sebanyak 5.250 botol jamu bermerek “Binarachi” disita dari mobil pengangkut dan pabrik yang sudah beroperasi sejak enam tahun lalu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggerebek industri rumah tangga pembuatan jamu ilegal. Sebanyak 5.250 botol jamu bermerek “Binarachi” disita dari mobil pengangkut dan pabrik yang sudah beroperasi sejak enam tahun lalu.
Kepala Unit Tindak Pidana Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Teguh Setiawan, Kamis (16/5/2019) saat konferensi pers di Surabaya mengatakan, pengungkapan produksi jamu ilegal itu berawal saat dua unit mobil pengangkut jamu tertangkap razia kepolisian di Surabaya.
Mobil bak terbuka itu mengangkut ribuan botol jamu ilegal dari pabrik di Probolinggo untuk dikirim ke Bangkalan pada Sabtu (20/4/2019). “Saat dicek isinya, ternyata membawa ribuan botol jamu. Polisi yang curiga dengan kemasan jamu itu kemudian memeriksa kemasan dan didapati izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan palsu,” katanya.
Saat dicek isinya, ternyata membawa ribuan botol jamu. Polisi yang curiga dengan kemasan jamu itu kemudian memeriksa kemasan dan didapati izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan palsu
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menelusuri pabrik pembuat jamu tersebut. Berdasarkan keterangan sopir, aparat menggerebek pabrik jamu yang berada di Probolinggo. Di tempat tersebut, ditemukan alat produksi jamu dan ratusan botol jamu ilegal yang dibungkus dalam kardus berisi 50 botol. “Pemilik pabrik jamu berinisial MD (40) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Teguh.
Teguh menuturkan, nomor izin edar POM TR.003 623 361 yang tertulis di kardus dipalsukan oleh tersangka. Meskipun MD mengaku bahwa bahan-bahan pembuatan jamu berasal dari tanaman obat, tidak bisa dipastikan jamu itu aman dikonsumsi sebelum mendapatkan izin dari Badan POM. Selain komposisi jamu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, masa kadaluwarsa minuman tersebut juga tidak valid karena belum diuji sesuai standar yang digunakan untuk minuman sejenis.
Menurut keterangan tersangka, lanjut Teguh, jamu berbentuk minuman berwarna coklat itu dibuat dari campuran tanaman temulawak, kunyit, temu ireng, dan secang. Jamu tersebut dijual ke beberapa daerah tapal kuda di Jatim, seperti Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, serta di Madura sebagai pasar terbesar.
Satu botol jamu yang diklam mampu meningkatkan stamina konsumennya itu dijual kepada pengecer seharga Rp 20.000. Setiap minggu, tersangka mampu memproduksi jamu hingga 2.000 botol dengan omzet mencapai Rp 160 juta per bulan. “Produksi jamu sudah dilakukan sejak enam tahun lalu dengan resep pembuatan jamu diperoleh secara turun temurun dari keluarga tersangka,” kata Teguh.
Tersangka yang kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran menambahkan, pada masa Ramadhan dan jelang Lebaran, pihaknya akan meningkatkan pengawasan produk-produk makanan dan obatan-obatan berbahaya. Sebab konsumsi masyarakat diperkirakan meningkat sehingga menjadi peluang bagi pelaku kejahatan melakukan aksinya.
“Satgas pangan dari Polrestabes Surabaya akan memastikan makanan dan obat-obatan yang berbedar aman untuk dikonsumsi. Kami melakukan pengecekan hingga ke pasar-pasar tradisional,” ujar Sudamiran.