Banyak saksi yang diundang pada persidangan kasus dugaan mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara tidak hadir dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamis (16/5/2019). Dari 9 orang saksi yang diundang, hanya 2 orang yang hadir. Sidang pun akan dilanjutkan Senin pekan depan.
Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
BANJARNEGARA, KOMPAS — Sebagian besar saksi yang diundang dalam persidangan kasus dugaan mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kamis (16/5/2019), tidak hadir. Dari sembilan saksi yang diundang, hanya dua orang yang datang hadir.
”Saksi-saksi sudah kita panggil, termasuk dari Jakarta, tetapi mereka tidak bisa hadir,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarnegara Taupik Hidayat, Kamis seusai sidang.
Dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya dua yang hadir. Mereka adalah General Manager Hotel Surya Yudha Banjarnegara Birowo Wisnu serta Susi Widiyanti, kasir PT Semangat Muda. PT Semangat Muda adalah perusahaan milik Lasmi Indrayani, mantan manajer Persatuan Sepak Bola Banjarnegara (Persibara).
Salah satu saksi yang tidak hadir adalah Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria. Dampaknya, sidang untuk terdakwa Johar Lin Eng dan Dwi Irianto ditunda pekan depan. Menurut rencana, Ratu Tisha akan dimintai keterangan terkait PSSI dan kewenangan Papat Yunisal terkait training center (pemusatan latihan di Banjarnegara), demikian kata Taupik. Papat adalah Komite Eksekutif Sepak Bola Wanita PSSI. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Kasus dugaan mafia bola yang melibatkan enam terdakwa ini tengah disidangkan di Banjarnegara. Mereka adalah Priyanto alias Mbah Pri (mantan anggota Komite Wasit PSSI), Anik Yuni Artika Sari alias Tika (asisten pribadi Lasmi Indrayani), Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng (anggota Komite Eksekutif PSSI), Mansur Lestaluhu (Direktur Penugasan Wasit PSSI), Dwi Irianto alias Mbah Putih (anggota Komisi Disiplin PSSI), dan wasit Nurul Safarid.
Hakim dalam persidangan masih memeriksa keterangan saksi untuk mendalami peran masing-masing terdakwa. Diduga ada upaya pengaturan skor untuk meningkatkan kasta Persibara dari Liga 3 ke Liga 2 dengan permintaan sejumlah uang. Kasus ini berkelindan dengan peran Lasmi, Manajer Timnas Sepak Bola Putri U-16, yang pernah melakukan pemusatan latihan di Banjarnegara sebelum bertanding ke Kirgistan tahun lalu.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis ini, Tika dan Priyanto didakwa bersama-sama melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, tindakan suap, atau tindak pidana pencucian uang. Birowo dalam kesaksiannya menyampaikan, Hotel Surya Yudha pernah dijadikan tempat menginap para atlet dan ofisial dengan biaya Rp 130 juta dan katering Rp 84 juta. Adapun Susi menyampaikan, pernah mengirim uang kepada terdakwa Priyanto atas permintaan Lasmi.
Pada sidang sebelumnya, Senin (13/5), kesaksian Komite Eksekutif Sepak Bola Wanita PSSI 2017-2020 Papat Yunisal terkait proses pengiriman uang sebesar Rp 10 juta dari Manajer Timnas Sepak Bola Putri U-16 Lasmi Indrayani dibantah terdakwa Anik Yuni Artika Sari alias Tika yang merupakan asisten pribadi Lasmi. Papat menyebut uang itu merupakan piutang penyelenggaraan pemusatan pelatihan timnas sepak bola putri di Banjarnegara, sedangkan Tika menyebutnya sebagai permintaan Papat untuk pengganti biaya transportasi.