Pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul di DKI Jakarta dibandingkan pesaingnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi. Pasangan nomor urut 01 itu unggul dengan selisih 213.410 suara.
Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul di DKI Jakarta dibandingkan dengan pesaingnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi. Pasangan nomor urut 01 tersebut unggul dengan selisih 213.410 suara.
Jokowi-Amin mendapat 3.279.547 suara atau sekitar 51,7 persen surat suara yang sah. Sementara Prabowo-Sandi mendapat 3.066.137 suara (48,3 persen) berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang dibacakan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta pada Jumat (17/5/2019) petang di Hotel Bidakara, Jakarta.
Jokowi-Amin unggul di empat wilayah: Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu. Sementara Prabowo-Sandi unggul di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Rapat pleno diwarnai keberatan dari saksi pasangan Prabowo-Subianto, Fauzi. Seusai pembacaan rekapitulasi pemilihan presiden tingkat provinsi di formulir DC, Fauzi mengajukan keberatan terhadap hasil tersebut dan meminta formulir keberatan (formulir DC-2). Setelah ditanya beberapa kali, Fauzi mengatakan, pihaknya memandang ada ketidaksesuaian data pada daftar pemilih khusus (DPK).
Menanggapi hal ini, Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, pengisian formulir DC hanyalah hasil rekapitulasi dari enam wilayah administratif DKI Jakarta. Pada pengesahan tingkat kabupaten dan kota, Betty mengingatkan Fauzi bahwa pihak saksi Prabowo-Sandi selalu menerima hasil rekapitulasi.
”Sinkronisasi (data rekapitulasi) dibandingkan dengan apa? Kalau yang kita baca ini, rekapitulasi dari enam kabupaten/kota. Kan, Bapak juga menerima?” kata Betty.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta Muhammad Jufri pun menyampaikan pernyataan yang senada. ”Rekapitulasi DC ini, kan, hanya untuk menggabungkan yang sudah dibacakan di wilayah-wilayah lain,” katanya.
Jufri pun mengusulkan kepada KPU DKI Jakarta untuk memberikan formulir DC-2 seperti yang diminta oleh saksi Prabowo-Sandi. Formulir DC-2 pun diberikan kepada Fauzi.
Ketika para saksi, anggota KPU, dan Bawaslu menandatangani formulir, Fauzi tidak ikut membubuhkan tanda tangan.
Ketidakhadiran saksi tidak memengaruhi jalannya proses rekapitulasi. Pasal 404 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, apabila ada anggota KPU provinsi atau saksi peserta tidak mau menandatangani, maka sertifikat dan berita acara ditandatangani oleh anggota dan atau saksi yang bersedia.