Ketidaksiapan KPU Provinsi Hambat Rekapitulasi Nasional
Keterlambatan disebabkan KPU di beberapa daerah harus menjalani rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menskors sidang rekapitulasi suara nasional Pemilihan Umum 2019 hingga Sabtu (18/5/2019) pagi. Pada hari ke-8 rekapitulasi nasional, Jumat (17/5/2019), tidak ada rekapitulasi suara provinsi karena KPU provinsi tersebut tidak siap.
Ketua KPU Arief Budiman saat memimpin rapat rekapitulasi suara nasional di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, mengatakan, hari ini KPU berencana menetapkan suara pemilu di Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Papua Barat. Namun, rapat ditunda hingga besok karena KPU Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta masih menjalani rekapitulasi tingkat provinsi.
”Untuk KPU Papua Barat baru tiba di Jakarta, tetapi proses memeriksa dan menggandakan dokumen juga membutuhkan waktu. Oleh karena itu, kami putuskan Papua Barat direkap besok (Sabtu) beserta tiga provinsi lain, yakni DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara, jika sudah siap,” ujarnya.
Arief mengatakan, karena hanya empat provinsi yang siap, KPU memutuskan rekapitulasi besok dilakukan dalam satu panel ruangan. Adapun provinsi lain yang belum direkap, seperti Papua, Maluku, dan Riau, serta dari Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur dijadwalkan paling lambat Minggu (19/5/2019).
Berdasarkan jadwal, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dilakukan 18 April-4 Mei 2019, lalu berlanjut ke kabupaten/kota pada 20 April-7 Mei 2019. Di tingkat provinsi, rekapitulasi berlangsung 22 April-12 Mei 2019. Sementara di tingkat nasional dan luar negeri, rekapitulasi dilakukan pada 25 April-22 Mei 2019.
Proses ulang
Meski batas waktu rekapitulasi provinsi selesai pada 12 Mei, saat ini masih terdapat provinsi yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi. Anggota KPU, Ilham Saputra, mengatakan, hal ini disebabkan KPU di beberapa daerah harus menjalani rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Selain itu, kata Ilham, sejumlah KPU daerah juga masih harus melakukan penghitungan ulang suara hingga ke tingkat kecamatan karena ada keberatan dari sejumlah saksi dan dugaan penggelembungan suara. Kendati demikian, Ilham tetap optimistis KPU dapat menyelesaikan rekapitulasi nasional paling lambat 22 Mei.
Sejak rekapitulasi nasional hari pertama berlangsung, Jumat (10/5/2019) lalu, hingga kemarin, KPU telah menetapkan suara pemilu di 27 provinsi. Provinsi tersebut adalah Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Jambi, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Banten, Nusa Tenggara Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Secara keseluruhan, rekapitulasi nasional hingga Kamis, Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang di 16 provinsi, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di 11 provinsi. Total suara yang diraih Jokowi-Amin sebesar 70.324.295 suara, sementara Prabowo-Sandi 56.170.866 suara. Jokowi-Amin unggul dengan selisih 14.153.429 suara.
Menurut jadwal KPU, rekapitulasi nasional ditargetkan selesai maksimal pada 22 Mei. Setelah rekapitulasi selesai dan jika tidak ada gugatan, KPU akan menetapkan calon presiden-wakil presiden terpilih beserta calon anggota legislatif dalam waktu tiga hari.