Pemukulan Picu Kerusuhan di LP
Kurang dari sepekan setelah kerusuhan di Rumah Tahanan Siak, insiden serupa terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat. Sekitar 100 narapidana melarikan diri.
STABAT, KOMPAS Narapidana mengamuk di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2019). Emosi narapidana dipicu tindak kekerasan yang diduga dilakukan sipir terhadap seorang narapidana yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Kerusuhan di LP Narkotika Langkat yang dihuni 1.635 narapidana itu bermula sekitar pukul 14.00 WIB. Para narapidana menjebol empat lapis pintu LP serta membakar bangunan dan kendaraan. Sebagian dari mereka melarikan diri.
LP Narkotika Langkat dikuasai narapidana hingga pukul 17.00, saat petugas gabungan dari TNI dan Polri bisa mengambil alih dengan cara persuasif. Lebih dari 100 narapidana diprediksi melarikan diri.
”Prioritas pertama kami mengamankan dan mengambil alih kembali LP Narkotika Langkat. Kami belum bisa menyimpulkan apa penyebab pasti kerusuhan di LP,” kata Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Indah Rahayuningsih.
Pantauan Kompas, para narapidana masih bebas keluar masuk LP hingga pukul 18.00. Gedung LP tampak rusak berat. Semua kaca gedung pecah dan berserakan di lantai. Api dan asap tampak mengepul dari beberapa ruangan. Di sekitar gedung utama, tiga minibus dan sembilan sepeda motor hangus terbakar.
Aparat TNI dan Polri pun hanya mengamankan secara persuasif. Semua pintu LP dibiarkan terbuka sehingga narapidana bebas keluar masuk. Beberapa di antara mereka keluar membeli jajanan sate di depan LP, lalu masuk lagi.
Pedagang sate akhirnya diminta petugas masuk ke lokasi LP agar tidak banyak narapidana yang keluar LP. Sejumlah narapidana lainnya tampak menggunakan baret milik sipir dan memegang pendeteksi metal sambil berseloroh memeriksa temannya.
Seorang narapidana berinisial S (40) menuturkan, mereka marah ketika melihat seorang temannya bernama Ajo dipukul dua sipir. ”Ajo dituduh menyimpan sabu lalu dipukul hingga babak belur. Dua sipir lalu menyeretnya ke kantor,” katanya.
Melihat kejadian itu, sejumlah narapidana berkumpul dan mendobrak pintu-pintu hingga jebol sampai ke lapis terakhir. ”Kami pun membakar dan memecahkan kaca gedung. Para sipir melarikan diri,” kata S.
Pungutan liar
Menurut S, para narapidana sudah lama menyimpan kemarahan kepada petugas sipir karena sering menjadi korban pungutan liar. ”Untuk pindah kamar diminta uang Rp 200.000. Untuk lihat remisi harus kasih Rp 100.000. Kami juga dipaksa mengirim pulsa kepada para sipir agar bisa menggunakan telepon seluler di LP,” katanya.
Kemarahan narapidana reda setelah ada beberapa prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 8/Marinir berkomunikasi kepada mereka secara persuasif. Prajurit TNI tersebut berjanji akan menerima aspirasi para narapidana dan tidak akan menggunakan kekerasan.
Sementara itu, Indah menyatakan telah dilakukan komunikasi dengan para narapidana dan aspirasi mereka diterima. Kementerian Hukum dan HAM akan memproses jika terbukti ada pungutan liar oleh sipir. Di sisi lain, ia mengakui jumlah narapidana melebihi kapasitas LP yang hanya 915 orang. Hingga kini masih didata berapa narapidana yang kabur.
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Agus Andrianto mengatakan, polisi telah menangkap 92 narapidana yang melarikan diri. Sebanyak 100 narapidana yang diprediksi kabur tengah diburu. ”Kami masih terus mengejar narapidana yang melarikan diri. Kami melakukan razia di jalan-jalan untuk menangkap narapidana yang kabur,” katanya. Ia menambahkan, setelah insiden tersebut, polisi membantu pengamanan LP.
Hingga semalam, anggota Brimob Polda Sumut dengan senjata laras panjang berjaga di sekitar LP. Kendaraan taktis Barakuda milik kepolisian juga disiagakan di sana. Kerusuhan di LP Narkotika Langkat terjadi kurang dari sepekan setelah kerusuhan serupa di Rumah Tahanan Siak, Riau, Sabtu (11/5). Seluruh bangunan rutan ludes terbakar sehingga 615 narapidana dan tahanan di sana dipindahkan ke LP Rumbai di Kota Pekanbaru dan beberapa LP lain. Pemindahan dilakukan untuk normalisasi keadaan sekaligus memudahkan perbaikan fisik rutan yang hangus terbakar. (NSA)