Rekapitulasi Kota Jayapura Ditunda akibat Dugaan Penggelembungan Suara
Bawaslu menemukan adanya penggelembungan hingga 43.605 suara dalam hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua untuk Kota Jayapura. Komisi Pemilihan Umum Papua untuk sementara menunda pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara.
Oleh
FABIO COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menunda rekapitulasi perhitungan suara untuk Kota Jayapura, pada Jumat (17/5/2019) dini hari. Alasannya, ditemukan penggelembungan puluhan ribu suara yang diduga dilakukan oknum penyelenggara pemilu di Distrik Heram.
Dari pantauan Kompas, pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara untuk Kota Jayapura dimulai pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIT di Hotel Grand Abe Jayapura. Pada awal rekapitulasi, seluruh saksi partai politik menolak anggota KPU Kota Jayapura membuka kotak suara berisi dokumen hasil rekapitulasi.
Para saksi beralasan terjadi kesalahan prosedur pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara dari Kota Jayapura dan perubahan data hasil pemungutan suara di empat distrik. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan rekapitulasi perhitungan suara.
Setelah berdebat selama 30 menit, anggota KPU Papua, Zufri Abubakar, memutuskan menskors pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara untuk tingkat Provinsi Papua. Tujuannya, mendengarkan hasil rapat rekomendasi dari Bawaslu Papua.
Rekapitulasi perhitungan suara untuk Kota Jayapura pun dimulai dari pukul 23.00 WIT hingga Jumat dini hari pukul 01.00 WIT. Ternyata terjadi selisih jumlah data pengguna hak pilih dan jumlah surat suara sah di Distrik Heram.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Papua, Jamaluddin, dalam rapat pleno memaparkan, jumlah pengguna hak pilih di Distrik Heram 27.346 orang. Namun, jumlah surat suara sah dalam dokumen DB1 yang memuat hasil rekapitulasi tingkat Kota Jayapura 70.951 orang.
Dari temuan Bawaslu Kota Jayapura, terdapat sejumlah oknum Panitia Pemilihan Distrik dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara di Heram yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara.
”Terdapat selisih hingga 43.605 suara. KPU Kota Jayapura pun tidak mengetahui dari mana datangnya angka ini dalam dokumen DB1,” kata Jamaluddin.
Selain Distrik Heram, kata Jamaluddin, terjadi selisih daftar pemilih tetap dalam hasil pemilihan presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi Papua hingga puluhan ribu orang. Padahal, DPT Tambahan di Kota Jayapura hanya sekitar 1.000 orang. Adapun, DPT Pilpres di Kota Jayapura 243.402 orang, DPT untuk DPR RI 286.039 orang, DPT untuk DPD 247.092 orang, dan DPT DPRD Provinsi 282.649 orang.
”Selisih jumlah pemilih dalam pilpres dan DPR RI saja mencapai 42.637 orang. Jumlah ini tidak wajar karena DPT Tambahan Kota Jayapura hanya sekitar 1.000 orang. Seharusnya, selisihnya antara kedua hasil pemilihan ini juga tak lebih dari 1.000 orang,” ujar Jamaluddin.
Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengatakan, pihaknya akan menunda pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua untuk Kota Jayapura pada Jumat ini hingga pukul 14.00 WIT.
”Kami akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk meminta solusi terkait masalah penggelembungan suara dalam hasil rekapitulasi Kota Jayapura,” tutur Theodorus.
Total 27 kabupaten telah menuntaskan tahapan rekapitulasi perhitungan suara untuk tingkat Provinsi Papua. Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf meraih suara terbanyak di 27 daerah tersebut dengan persentase 90-100 persen. Sementara, jumlah DPT Papua 3.542.544 orang yang tersebar di 15.250 TPS.