Saatnya Konsultan Indonesia Berkiprah di Panggung Internasional
Oleh
Maria Clara Wresti
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Konsultan Indonesia mempunyai kesempatan untuk berkiprah dan membantu negara-negara berkembang karena dianggap mampu. Jika selama ini mendapat bantuan dari negara-negara maju seperti Amerika, Australia, Jepang dan sebagainya, kini Indonesia bisa membantu negara-negara di Pasifik, Afrika, dan lainnya.
"Ada banyak kiprah yang bisa dilakukan Indonesia. Saat memberikan bantuan itu, konsultan Indonesia dilibatkan sehingga bisa mendongkrak kompetensi konsultan Indonesia," kata Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, Taufik Hanafi di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Pernyataan itu disampaikan di tengah-tengah pembahasan payung hukum bagi jasa konsultan nonkonstruksi, bersama Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo). Bappenas diharapkan bisa menjadi pelindung bagi jasa konsultan.
Khusus untuk konsultan konstruksi, mereka sudah menginduk ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sementara konsultan pertambangan menginduk ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Adapun untuk konsultan bukan teknik, sejauh ini belum ada regulasinya, termasuk induk kementeriannya belum jelas.
Taufik mengatakan, saat ini masih sangat terbatas konsultan yang memiliki pengalaman di luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah bisa menciptakan peluang dengan program diplomasi dengan negara-negara lain yang membutuhkan bantuan Indonesia. "Praktek seperti ini umum dilakukan, misalnya ketika Jepang memberikan bantuan kepada kita, maka konsultanjya harus pakai konsultan dari Jepang," kata Taufik.
Apabila konsultan Indonesia sudah memiliki pengalaman di luar negeri, maka kiprahnya di global akan lebih jauh lagi.
Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Inkindo, Peter Frans mengatakan, Inkindo berharap konsultan yang sudah bekerja sama dengan konsultan asing bisa disetarakan dengan konsultan yang telah memiliki pengalaman di luar negeri.
"Utamanya kami ingin ada Undang-undang yang melindungi jasa konsultan. Jika saat ini masih sulit untuk diwujudkan karena membuat undang-undang membutuhkan waktu lama, kami berharap perpres bisa diterbitkan untuk jasa konsultan," kata Peter.
Dalam kesempatan itu, Peter mengatakan, rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota Indonesia merupakan pilihan yang tepat sebagai upaya melancarkan jalannya pemerintahan. "Gagasan memindahkan ibu kota ini sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soekarno. Pemindahan ini bukan hal yang sulit untuk diwujudkan mengingat di berbagai negara sudah pernah melakukan. Dan kami berharap, pemerintah menggunakan konsultan dalam negeri," kata Peter
Inkindo memiliki banyak anggota yang memiliki kompetensi dalam mengembangkan kawasan skala kota. "Hal itu bisa kita lakukan, yang penting dalam jasa konsultasi adalah perencanaan harus matang dan dapat diimplementasikan di lapangan," ujarnya.
Memindahkan ibu kota, tambah Peter, tidak hanya membutuhkan konsultan di bidang teknik saja, namun juga dari berbagai bidang ilmu karena berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial, politik, budaya yang akan menyertainya.
"Sebagai contoh untuk bangunan-bangunan yang ditinggalkan nantinya akan difungsikan sebagai apa itu juga harus dipikirkan aspek sosial dan ekonominya," kata Peter.