Sengketa kepemilikan lahan Taman Bersih Manusiawi Berwibawa (BMW) di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terus berlanjut. PT Buana Permata Hijau menyesalkan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tetap melanjutkan pembangunan stadion di lahan tersebut. Sementara Pemprov DKI akan membuktikan kepemilikan tanah tersebut yang sebenarnya di pengadilan tinggi.
Oleh
F WISNU WARDHANA DHANY/NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sengketa kepemilikan lahan Taman Bersih Manusiawi Berwibawa (BMW) di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terus berlanjut. PT Buana Permata Hijau menyesalkan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tetap melanjutkan pembangunan stadion di lahan tersebut. Sementara Pemprov DKI akan membuktikan kepemilikan tanah tersebut yang sebenarnya di pengadilan tinggi.
”Kami sangat menyesalkan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya gubernur, yang menyatakan akan tetap melanjutkan pembangunan di lahan sengketa itu,” kata kuasa hukum PT Buana Permata Hijau, Damianus H Renjaan, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Selasa (14/5/2019), majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana dalam perkara nomor 282/G/2018/PTUN-JKT. Hakim membatalkan dua sertifikat hak pakai (SHP) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara pada 18 Agustus 2017, nomor 314 dan 315, di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sertifikat 314 untuk tanah seluas 29.256 meter persegi dan nomor 315 untuk tanah seluas 66.199 meter persegi.
Menurut Damianus, selain putusan PTUN, Gubernur DKI seharusnya juga mempertimbangkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan dengan nomor perkara 304/Pdt G/2017/PN.Jkt.Utr itu menyatakan, lahan BMW dimiliki oleh PT Buana Permata Hijau.
”Setidaknya Gubernur pertimbangkan putusan perdata yang sudah inkracht. Mohon pertimbangkan itu, bukan hanya putusan PTUN,” ucapnya.
Damianus menuturkan, sikap ini diambil bukan karena PT Buana ingin menghalangi proses pembangunan stadion. Namun, pihaknya meminta pembebasan lahan secara baik dan benar sesuai prosedur sehingga masyarakat tidak dirugikan.
Selain itu, pemerintah daerah perlu mengecek lagi kebenaran dalam berita acara serah terima lahan dari PT Agung Podomoro. Ini karena bidang tanah yang bukan milik PT Agung Podomoro turut serta dalam penyerahan itu.
”Semua pihak perlu mencari biang kerok dari permasalahan ini,” kata Damianus.
Bersikukuh
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan tak pernah mengalami kesulitan berarti dalam penanganan perkara lahan BMW karena sertifikat lahan BMW sudah jelas milik DKI sejak 1994. Oleh karena itu, pihaknya akan mempelajari seluruh pertimbangan hakim di PTUN kemarin untuk dibawa ke pengadilan tinggi.
”Sertifikat, lokasi, riwayat perolehan tanah, sudah jelas milik DKI. Tak ada kelemahan. Tetapi, kan, hakim punya pertimbangan lain. Nanti kita uji saja di pengadilan tinggi lewat proses banding, apakah pertimbangan hakim di pengadilan PTUN ini benar atau tidak,” tutur Yayan.
Yayan menilai, penggunaan putusan perdata dengan nomor perkara 304/Pdt G/2017/PN.Jkt.Utr hanyalah akal-akalan PT Buana. Sebab, putusan itu merupakan putusan verstek yang tergugatnya bukanlah pemda, melainkan Badan Pengelola Lingkungan (BPL) Sunter.
Sebagai catatan, BPL Sunter sudah dibubarkan saat perkara itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alhasil, tak pernah ada pihak BPL Sunter yang datang dalam proses persidangan.
”Itu sama saja akal-akalan PT Buana. Sudah tahu BPL Sunter sudah bubar, ya, mana ada yang hadir. Maka, diputuslah verstek. Setelah diputus verstek, ya, enggak ada yang banding. Jadi, mereka (PT Buana) menang dan punya putusan. Ya, menanglah, orang lawannya tidak ada. Itu bukan bertarung namanya,” ujarnya.
Oleh karena itu, putusan verstek itulah yang saat ini terus diperjuangkan oleh Pemprov DKI. Yayan pun meyakini, putusan itu akan dikalahkan di pengadilan tinggi.
”Saya meyakini, lahan ini sudah kuat dan sudah sah milik DKI. Pasti kami menang,” ucapnya.