Pemerintah menjamin pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat negara dilakukan paling lambat akhir Mei 2019 atau sebelum Lebaran tiba.
Oleh
Karina Isna Irawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menjamin pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat negara dilakukan paling lambat akhir Mei 2019 atau sebelum Lebaran tiba. THR pun dipastikan dapat dicairkan dengan payung hukum peraturan kepala daerah, tidak perlu peraturan daerah.
”Daerah bisa melakukan pembayaran THR melalui peraturan kepala daerah sehingga sekarang ini mereka sudah bisa mulai membayar sebelum Lebaran,” kata Sri Mulyani seusai konferensi pers kinerja APBN per April 2019 di Jakarta, Kamis (16/5/2019) malam.
Pembayaran THR sempat menjadi perbincangan hangat karena pemerintah harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji dan PP 36 Tahun 2019 tentang THR untuk Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Adanya revisi PP menimbulkan kekhawatiran pencairan THR molor.
Revisi dilakukan pada Pasal 10 Ayat (2) di kedua PP itu yang menjelaskan pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas, dan THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan peraturan daerah (perda). Padahal untuk membuat perda, dibutuhkan waktu lama karena pengesahannya tak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi harus melibatkan DPRD.
Sementara itu, Presiden menginginkan THR bagi seluruh aparat negara sudah cair sebelum Lebaran. Hasil revisi pun menyepakati perubahan redaksi Pasal 10 Ayat (2) PP No 35/2019 melalui distribusi II, di mana yang semula diatur dengan perda diubah menjadi cukup dengan peraturan kepala daerah (perkada).
”Kami sudah kembali mengklarifikasi kepada semua kepala daerah. Mereka bisa melakukan pembayaran THR melalui peraturan kepala daerah, tidak melalui peraturan daerah,” kata Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Secara terperinci, anggaran Rp 40 triliun itu terdiri dari Rp 20 triliun untuk THR dan Rp 20 triliun untuk gaji ke-13.
Alokasi THR dan gaji ke-13 tahun ini meningkat 11,85 persen dibandingkan dengan tahun 2018 yang besarnya Rp 35,76 triliun.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, THR dapat dicairkan pada 24 Mei 2019. Sementara itu, gaji ke-13 digelontorkan pada saat menjelang tahun ajaran baru sehingga dapat digunakan untuk biaya sekolah. Pemberian THR dan gaji ke-13 akan efek berganda bagi pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Konsumsi tumbuh
Secara terpisah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 diharapkan mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga di atas 5,1 persen pada triwulan II-2019.
Konsumsi rumah tangga, kata Bambang, menjadi penopang agar perekonomian pada triwulan II-2019 bisa tumbuh lebih tinggi dari triwulan I-2019 yang besarnya 5,07 persen. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga akan dibarengi pertumbuhan konsumsi pemerintah dari realisasi penyaluran bantuan sosial dan subsidi yang tinggi.
”Pada triwulan II, harapannya, investasi juga bisa tumbuh untuk menstimulasi perekonomian karena penyelenggaraan pemilu sudah selesai dengan aman dan damai,” kata Bambang.