BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan waktu bagi pengembang perumahan untuk membangun pengolahan sampah mandiri sampai akhir 2019. Sementara Pemerintah Kota Bogor tidak menuntut hal itu karena memaklumi keterbatasan lahan perumahan.
”Pada Mei 2018, Bupati Bogor saat itu, Ibu Nurhayanti, mengirim surat imbauan agar pengembang perumahan memiliki tempat pengolahan sampah sendiri. Tahun ini diharapkan semua pengembang perumahan itu sudah memilikinya,” kata Kepala Bidang Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Atis Tardiana, Kamis (16/5/2019).
Menurut Atis, ada 40 pengembang perumahan besar di Kabupaten Bogor. Sejauh ini, baru Perumahan Sentul City yang sudah mematuhi imbauan bupati itu. Sisanya masih dalam proses mematuhi atau membuat pengolahan sampah sendiri. Atis yakin pengembang atau manajemen pengelola perumahan akan mematuhinya.
”Sebab, setelah 2019, kami tidak akan lagi melayani pengangkutan sampah perumahan mereka. Tidak melayani angkutan sampah perumahan, yang artinya tidak ada pemasukan retribusi sampah dari permukiman, tidak akan berimbas pada PAD. Mungkin malah akan meringankan beban kami karena biaya angkutan sampah selama ini masih disubsidi sampai 60 persen,” katanya.
Lebih lanjut Atis mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah dan Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah ada ketentuan bahwa pengelola kawasan perumahan wajib memiliki fasilitas pengolahan sampah sendiri. Menurut dia, bahwa kawasan perumahan belum menaati ketentuan itu, rata-rata mengaku baru mengetahui adanya aturan tersebut setelah mendapat surat imbauan bupati itu.
”Ya, maklumlah, penegakan hukum dalam hal ini masih tertatih. Masih banyak yang belum tahu hukumnya, belum baca undang-undangnya. Saya sendiri baru tahu setelah ditugaskan di DLH (dinas lingkungan hidup) tahun 2017. DLH sendiri baru tahun ini punya PPNS (penyidik PNS). Itu juga hanya satu orang,” tuturnya.
Sekarang, lanjut Atis, dinasnya sudah bersurat dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, seperti badan perizinan, dinas perumahan dan kawasan permukiman, dan dinas PUPR. Intinya, DLH berharap, sejak dalam proses perizinan pembangunan perumahan sudah ditekankan bahwa pengembang harus menyediakan lahan untuk pengolahan sampahnya.
Adapun Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksa perumahan yang ada membangun instalasi pengolahan sampah perumahannya masing-masing. Ini karena tidak ada lahan lagi di perumahan tersebut, terlebih pengembang perumahan itu sudah tidak melakukan aktivitas di perumahan tersebut.
”Sudah tidak mungkin perumahan yang ada membangun itu. Ketentuannya memang ada. Tetapi, kalau peraturan itu kami paksakan, ini tidak akan efektif," katanya.
Sudah tidak mungkin perumahan yang ada membangun itu. Ketentuannya memang ada. Tetapi, kalau peraturan itu kami paksakan, ini tidak akan efektif.
Jalan keluar yang ditempuh, lanjut Elia, pihaknya meminta perumahan itu memiliki TPS 3R yang bisa dikelola warga perumahan atau pihak ketiga. Perumahan yang warganya sudah melakukan TPS 3R antara lain Griya Melati, Bogor Cimanggu City, dan Rangga Mekar.
”Yang bisa kami tekankan dan terus disosialisasikan adalah pemilihan sampah mulai dari rumah. Ini yang paling efektif untuk mengatasi masalah sampah,” ujar Elia.