Kementerian Perhubungan memastikan penurunan tarif batas atas penerbangan mulai berlaku 18 Mei 2019. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 yang ditandatangani pada Rabu (15/5/2019). Maskapai memiliki waktu dua hari untuk penyesuaian.
Oleh
Maria Clara Wresti
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan memastikan penurunan tarif batas atas penerbangan mulai berlaku 18 Mei 2019. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 yang ditandatangani pada Rabu (15/5/2019). Maskapai memiliki waktu dua hari untuk penyesuaian.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (18/5/2019), menyatakan, harga yang dibayarkan penumpang tidak hanya tarif, tetapi juga asuransi, jasa layanan penumpang di bandara, pajak, dan sebagainya.
”Maskapai boleh mengenakan tambahan pembayaran di masa ramai atau tuslah, tetapi pengenaannya harus mendapat persetujuan pemerintah. Selama ini tidak ada maskapai yang mengajukannya,” ujarnya.
Keputusan itu akan dievaluasi setiap tiga bulan dan sewaktu-waktu ketika terjadi perubahan signifikan yang memengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
”Seperti KM No 72/2019 tentang perubahan tarif batas atas yang berlaku akhir Maret 2019, sekarang sudah ada revisinya. KM No 106/2019 hanya berlaku untuk pesawat jet, sementara pesawat baling-baling tetap mengacu ke KM No 72/2019,” kata Polana.
Penurunan tarif batas atas sebesar 12-16 persen ditempuh untuk memenuhi aspirasi masyarakat. Namun, ujarnya, revisi ditempuh dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2019.
Komponen biaya yang berkontribusi terhadap penurunan tarif batas atas berasal dari efektivitas operasional pesawat di bandara sehingga bahan bakar dan waktu operasi pesawat lebih efisien. Peningkatan tingkat ketepatan waktu (on time performance/OTP) berkontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara. Pada Januari-Maret 2019, OTP rata-rata 86,29 persen, lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 78,88 persen.
Polana mengimbau pihak terkait di penerbangan, seperti operator bandara dan jasa navigasi, memberikan insentif ke maskapai. ”Kami juga menggunakan nilai tukar Rp 14.138 per dollar AS, avtur Rp 10.845 per liter, dan margin untuk maskapai maksimal 10 persen,” katanya.
Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika pemerintah meminta pihaknya menurunkan tarif jasa kenavigasian. ”Tarif kami diatur oleh pemerintah. Lagi pula, jasa kenavigasian hanya 1 persen dari harga tiket. Jadi, kalau harga tiket Rp 1 juta, jasa kenavigasian hanya Rp 10.000. Sangat kecil sekali,” ujar Novie.
AirNav Indonesia tak keberatan jika pemerintah meminta pihaknya menurunkan tarif jasa kenavigasian.
Menurut dia, jika jasa kenavigasian dikurangi, hal itu tidak terlalu berdampak bagi keuangan AirNav Indonesia. Sebab, penghasilan utama AirNav berasal dari pesawat-pesawat asing yang melintas di wilayah Indonesia.
Sementara Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaludin mengatakan, penurunan tarif tiket akan membuat keseimbangan baru. Pihaknya melihat industri penerbangan harus mulai mencari pendapatan dari luar penerbangan. ”Kami akan mencari pemasukan tambahan dari mitra strategis, akuisisi, dan bisnis baru,” ujarnya.