logo Kompas.id
UtamaTarif Batas Atas Resmi Turun...
Iklan

Tarif Batas Atas Resmi Turun Mulai 18 Mei 2019

Kementerian Perhubungan memastikan penurunan tarif batas atas penerbangan mulai berlaku 18 Mei 2019. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 yang ditandatangani pada Rabu (15/5/2019). Maskapai memiliki waktu dua hari untuk penyesuaian.

Oleh
Maria Clara Wresti
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FZngl1uWRo3kkhe-kbnfiwRlcBA=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190516_142320_1558001615.jpg
KOMPAS/M CLARA WRESTI

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan pers mengenai penurunan tarif batas atas tiket pesawat udara.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan memastikan penurunan tarif batas atas penerbangan mulai berlaku 18 Mei 2019. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 yang ditandatangani pada Rabu (15/5/2019). Maskapai memiliki waktu dua hari untuk penyesuaian.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (18/5/2019), menyatakan, harga yang dibayarkan penumpang tidak hanya tarif, tetapi juga asuransi, jasa layanan penumpang di bandara, pajak, dan sebagainya.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000