logo Kompas.id
UtamaTetapkan 5 Tersangka, Polisi...
Iklan

Tetapkan 5 Tersangka, Polisi Incar Produksi Merkuri

Polda Maluku menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman merkuri yang dikemas dalam 72 buah kelapa dari Ambon, Maluku, ke Surabaya, Jawa Timur. Kini polisi mengincar tempat pengolahan merkuri dimaksud yang diduga berada di Pulau Seram.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NAUsx8DmM5IJeTLDx-rXwQ1ISfk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FWhatsApp-Image-2019-05-17-at-17.25.01_1558089539.jpeg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Firman Nainggolan (kanan depan) didampingi Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat dalam keterangan pers di Ambon, Jumat (17/5/2019). Keterangan pers itu terkait pengungkapan kasus pengiriman merkuri.

AMBON, KOMPAS — Kepolisian Daerah Maluku menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman merkuri yang dikemas dalam 72 buah kelapa dari Ambon, Maluku, ke Surabaya, Jawa Timur. Kini polisi mengincar tempat pengolahan merkuri dimaksud yang diduga berada di Pulau Seram. Tim penyidik sudah bergerak ke lokasi pengolahan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Firman Nainggolan dalam keterangan pers di Ambon, Jumat (17/5/2019), mengatakan, dari kelima tersangka itu, dua adalah AE (40) selaku pengemudi truk pengangkut merkuri dan YR (35) selaku petugas ekspedisi pengiriman barang.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000