JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi membentuk gugus tugas pendaftaran sengketa perselisihan hasil pemilu, di tengah kian dekatnya tenggat penetapan hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum pada 22 Mei. Peserta pemilu memiliki waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Gugus tugas yang dibentuk Mahkamah Konstitusi (MK) itu melibatkan sekitar 300 anggota staf Sekretariat MK. Mereka dibagi ke dalam sejumlah desk berbasis tugas, mulai dari pendaftaran gugatan hingga konsultasi. Tata kerja gugus tugas disimulasikan untuk memudahkan teknis pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
”MK mengupayakan pendaftaran sengketa hasil pemilu semakin efisien,” kata I Dewa Gede Palguna, Juru Bicara MK yang juga hakim konstitusi, di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Sesuai amanat Undang-Undang Pemilu, MK menerima permohonan PHPU untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden. Pendaftaran PHPU untuk pasangan calon presiden- calon wakil presiden berlangsung pada 23-25 Mei.
Jika tak ada pendaftaran PHPU, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan PHPU ke MK, KPU menetapkan pasangan calon terpilih. Adapun batas waktu pendaftaran PHPU DPR, DPD, dan DPRD tak jauh berbeda.
Sebagai pembanding, pada Pemilu 2014, MK menerima 903 permohonan PHPU untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta 34 permohonan dari calon anggota DPD (KPU, 2017). Sementara pada Pemilihan Presiden 2014, satu pasangan calon, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, juga mengajukan PHPU.
Palguna menegaskan, dalam penanganan PHPU, MK pasif sehingga permohonan PHPU sangat bergantung pada pencari keadilan. ”MK sebagai pengadilan bersifat pasif. Kalau ada, perkara akan diperiksa. Kalau tidak ada, MK tidak boleh menyuruh atau melarang orang beperkara,” katanya.
Rekapitulasi ditunda
Rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional untuk Sulawesi Selatan, Papua Barat, dan DKI Jakarta, yang direncanakan KPU berlangsung Jumat, ditunda. Penyebabnya, KPU di tiga provinsi itu belum siap. Dengan demikian, masih tersisa tujuh provinsi yang belum direkapitulasi. Adapun empat daerah lain yang belum direkapitulasi ialah Sumatera Utara, Riau, Papua, dan Maluku.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihak KPU Papua Barat sudah tiba di Jakarta, Jumat. Namun, dokumen rekapitulasi yang dibawa masih harus diperiksa sehingga rekapitulasinya ditunda. Sementara dua provinsi lain masih menuntaskan rekapitulasi di tingkat provinsi.
Pada Sabtu, KPU mengagendakan rekapitulasi untuk Sulawesi Selatan, Papua Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.