Dalam dua kali operasi penanggulangan pembalakan liar di Muaro Jambi, Jambi, tim Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal Polri masih menelusuri aktor utama. Hingga Jumat (17/5/2019), tim masih mengejar Ms, pemilik sekaligus pemasok kayu yang dicuri dari kawasan hutan negara setempat.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
MUARO JAMBI, KOMPAS — Dalam dua kali operasi penanggulangan pembalakan liar di Muaro Jambi, Jambi, tim Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri masih menelusuri aktor utama. Hingga Jumat (17/5/2019), tim masih mengejar Ms, pemilik sekaligus pemasok kayu yang dicuri dari kawasan hutan negara setempat.
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Terbatas Bareskrim Polri Komisaris Besar Irsan mengatakan, dalam rangkaian operasi, pihaknya mengamankan para pekerja, seperti sopir dan pekerja di pengolahan kayu (sawmill). ”Namun, bukan mereka target kami, melainkan aktor utamanya,” katanya.
Pada operasi pertama, Rabu (8/5/2019), tim menggrebek sebuah gudang dan usaha pengolahan kayu di wilayah Tangkit, Muaro Jambi. kayu-kayu yang dipasok ke sana tak satu pun berdokumen. Dari pengakuan sopir, kayu berasal dari kawasan hutan produksi di wilayah Muaro Jambi.
Penyidik sempat memeriksa pemilik gudang, tetapi kini si pemilik lari. Pada operasi kedua, aparat Bareskrim bersama Polda Jambi menelusuri usaha pengolahan kayu yang diduga memasok kayu ke Tangkit. Gudang usaha yang berlokasi dekat dengan jalur pembalakan liar itu digerebek pada Selasa (14/5/2019).
Polisi mendapati lebih dari 2.000 meter kubik kayu ilegal. Meski mendapatkan temuan dalam jumlah besar, polisi belum berhasil menangkap pemiliknya. ”Ms kami ketahui melarikan diri. Karena itu, kami masih berupaya mengejarnya,” kata Irsan.
Ms kami ketahui melarikan diri. Karena itu, kami masih berupaya mengejarnya.
Jumat (17/5/2019), tim dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah IV Jambi mengecek jenis kayu dan kubikasi dalam gudang dan usaha pengolahan kayu tersebut. Dalam pengecekan itu, petugas mendapati kayu-kayu jenis rimba campuran, mulai dari rengas (Gluta renghas), kempas (Koompassia malaccensis), serta sejumlah jenis dalam kelompok meranti (Dipterocarpaceae).
Tim juga mendapati kayu jenis ramin (Gonystylus bancanus) yang status konservasinya dilindungi karena sudah langka. Menurut Eka Multika dari tim BPHP Jambi, kayu-kayu itu diindikasikan diambil dari hutan alam.
Kasubdit IV Tipiter Polda Jambi Komisaris Fachrul Rozi mengatakan, meski operasi kedua dilakukan bersama tim polda, penyidikan sepenuhnya dilakukan tim Bareskrim. ”Mereka (penyidik Bareskrim) yang tangani. Kami hanya back up,” katanya.
Sejak 2015, pembalakan liar marak dalam hutan-hutan produksi di Kabupaten Muaro Jambi. Jalur angkut hasil kayu curian melewati dua pintu. Pertama, kayu dialirkan lewat kanal perusahaan pemegang izin hak pengusahaan hutan (HPH) menuju Sungai Kumpeh di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Jalur keluar lainnya, kayu melintasi kanal-kanal cacing di wilayah Sungai Gelam, di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan. Ratusan meter kubik setiap harinya keluar melewati dua akses tersebut tanpa diperlengkapi dokumen angkut. Kayu-kayu ilegal itu memasok kebutuhan industri pengolahan dan penampungan hasil kayu olahan di Jambi, Palembang, Lampung, Banten, hingga Jawa Tengah.