Pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara untuk tingkat Provinsi Papua akhirnya tuntas pada Sabtu (18/5/2019) malam. Kota Jayapura menjadi daerah terakhir yang melaksanakan tahapan tersebut.
Oleh
FABIO COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara untuk tingkat Provinsi Papua akhirnya tuntas pada Sabtu (18/5/2019) malam. Kota Jayapura menjadi daerah terakhir yang melaksanakan tahapan tersebut.
Pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua untuk Kota Jayapura dimulai pukul 16.00 hingga pukul 19.40 WIT.
Untuk pemilihan presiden, calon presiden-wakil presiden nomor 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, meraih 175.903 suara, sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 58.904 suara.
Dari pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua sejak 27 April lalu, pasangan Jokowi-Amin meraih suara terbanyak di 28 kabupaten dan 1 kota di Papua.
Sebelumnya rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua untuk Kota Jayapura tertunda selama tiga hari karena ada dugaan penggelembungan 43.605 suara di salah satu distrik, atau kecamatan, yakni Distrik Heram.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua Theodorus Kossay mengatakan, pihaknya berhasil mengatasi masalah di Kota Jayapura setelah lima oknum anggota Panitia Pemilihan Distrik beserta satu tenaga operator di Heram mengakui perbuatan mereka.
”Oknum tersebut menyerahkan data rekapitulasi perhitungan suara Distrik Heram yang asli kepada kami. Akhirnya kami bisa memperbaiki data rekapitulasi perhitungan suara Kota Jayapura,” kata Theodorus.
Ia menuturkan, proses perbaikan rekapitulasi perhitungan suara Kota Jayapura langsung disaksikan Bawaslu Kota Jayapura dan Bawaslu Papua.
”Rencananya, kami akan memaparkan hasil rekapitulasi perhitungan suara untuk hasil pilpres, DPR, DPD, dan DPR Provinsi Papua pada Minggu (19/5/2019) pagi. Setelah itu, kami langsung membawa hasil ini untuk diplenokan di Jakarta,” tutur Theodorus.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Papua, Ronald Manoach, mengatakan, pihaknya tetap menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara di Heram walaupun telah ada perbaikan data.
”Kami tetap menolak hasil rekapitulasi di Heram sebab pihak KPU belum memplenokan data tersebut di tingkat Kota Jayapura,” ujar Ronald.
Sebelumnya Bawaslu Papua juga menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara untuk kelima kabupaten, yakni Jayapura, Paniai, Puncak, Mamberamo Raya, dan Intan Jaya.
Bawaslu Papua tidak mengakui hasil rekapitulasi di Kabupaten Mamberamo Raya sebanyak 26 TPS dan Kabupaten Jayapura 47 TPS. Bawaslu Papua juga tidak mengakui hasil rekapitulasi perhitungan suara di seluruh TPS di Paniai, Puncak, dan Intan Jaya. Ada 332 TPS di Intan Jaya, 422 TPS di Paniai, dan 640 TPS yang tersebar di Puncak.
Adapun permasalahan yang menyebabkan Bawaslu Papua menolak rekapitulasi antara lain tidak diserahkan dokumen hasil rekapitulasi tingkat distrik atau DA1 dan dokumen DB1 kepada saksi dan Bawaslu, pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara dilakukan di luar daerah pelaksanaan pemilu, serta tidak adanya pelaksanaan rekapitulasi di tingkat distrik.
Masalah lainnya adalah adanya indikasi perubahan data hasil pemungutan suara oleh oknum penyelenggara pemilu dalam dokumen rekapitulasi perhitungan suara di kabupaten atau DB11, dan KPU daerah tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang.