Pembalakan liar di kawasan hutan lindung di Lampung masih marak. Para pelaku mengincar kayu sonokeling (Dalbergia latifolia) di dalam hutan. Selain terorganisasi, para pelaku diduga juga mempunyai mata-mata sehingga mereka kerap mampu melarikan diri saat hendak ditangkap petugas.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pembalakan liar di kawasan hutan lindung di Lampung masih marak. Para pelaku mengincar kayu sonokeling (Dalbergia latifolia) di dalam hutan. Selain terorganisasi, para pelaku diduga juga mempunyai mata-mata sehingga mereka kerap mampu melarikan diri saat hendak ditangkap petugas.
Terakhir, tim gabungan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kota Agung Utara serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatera menyita 70 balok kayu sonokeling yang diduga hasil pembalakan di Register 39, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Petugas juga menangkap empat orang yang diduga bagian dari jaringan pembalakan liar. Mereka adalah IB, AR, BW, dan JN. Keempat tersangka ditangkap saat hendak mengangkut hasil penebangan liar dari kawasan hutan lindung menggunakan truk, Kamis (16/5/2019).
Tersangka AR merupakan sopir truk yang berperan mengangkut kayu dari dalam hutan. Adapun tersangka JN merupakan pemberi modal dan penampung kayu ilegal tersebut. Sementara IB merupakan warga sekitar yang berperan mencari kayu sonokeling yang akan ditebang. Adapun tersangka BW merupakan tukang ukur kayu.
Namun, petugas belum dapat menangkap tersangka yang berperan sebagai eksekutor atau penebang kayu. Diduga, mereka langsung meninggalkan lokasi penebangan kayu karena takut ditangkap aparat.
”Petugas sudah mengintai sejak tiga hari sebelumnya. Mereka sempat menghentikan operasi karena mengetahui kehadiran petugas,” kata petugas Polisi Kehutanan dari KPH Kota Agung Utara, Dodi Hanafi, saat dihubungi dari Bandar Lampung, Minggu (19/5/2019).
Hanafi yang ikut serta dalam operasi penangkapan tersebut mengatakan, petugas menyita satu mobil truk dan gergaji tangan. Selain itu, petugas juga menyita 70 balok kayu sonokeling siap angkut.
Dalam tiga bulan terakhir, katanya, sudah ada tiga kasus pembalakan liar di Kawasan KPHL Kota Agung Utara. Para penebang kayu di lapangan umumnya merupakan warga dari luar kawasan. Minimnya petugas pengamanan hutan di kawasan KPHL Kota Agung Utara membuat pembalak masih tetap nekat masuk ke dalam kawasan.
Penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Romi Akbar mengatakan, sindikat ini sudah terorganisasi. Setiap orang sudah memiliki peran masing-masing, mulai dari mencari kayu, menebang pohon, mengangkut kayu, hingga memberi modal.
Pola komunikasi sindikat pembalak liar juga terputus sehingga sulit diungkap. Anggota yang tertangkap mengaku tidak saling mengenal dan hanya mendapat perintah melalui telepon.
Hingga kini, petugas masih terus menyelidiki kasus itu. Diduga, kayu akan dijual ke industri mebel di Pulau Jawa. Kayu sonokeling bernilai ekonomi tinggi karena keras, bertekstur indah, tahan rayap, serta bagus untuk bangunan, mebel, dan lantai.