JAKARTA, KOMPAS — Polisi menyita alat komunikasi dan dokumen dari rumah aktivis Lieus Sungkharisma dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin (20/5/2019). Lieus ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan makar. Lieus dilaporkan ke Mabes Polri, kemudian kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, anggota Subdit Ranmor dan Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Lieus Shungkarisma di apartemen Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin pukul 05.00.
Saat dilakukan penangkapan, penyidik mengajak sekuriti dan Ketua RT. Penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan dan surat penggeledahan.
”Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan di kamar itu. Ditemukan seorang perempuan yang setelah dicek bukan istrinya. Kemudian ditemukan alat komunikasi berupa ponsel, CCTV, dan dokumen milik tersangka (Lieus). Pada awalnya tersangka melawan tidak mau ditangkap,” kata Argo.
Penyidik kemudian menuju ke rumah Lieus di Jalan Keadilan, Jakarta Barat. Di rumah itu penyidik bertemu dengan istri Lieus, kemudian melakukan penggeledahan. Penyidik menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen.
Lieus diperiksa sejak pukul 11.00. Hingga pukul 17.00 pemeriksaan masih berlangsung. Menurut Argo, Lieus ditetapkan tersangka karena ada dua alat bukti yang cukup.
”Penangkapan Lieus tidak terkait dengan pengamanan kegiatan 22 Mei. Dia, kan, melanggar hukum dan kami tetapkan tersangka, lalu ditangkap,” ujar Argo.
Penangkapan Lieus tidak terkait dengan pengamanan kegiatan 22 Mei. Dia, kan, melanggar hukum dan kami tetapkan tersangka, lalu ditangkap.