Kapuspen TNI Benarkan Mantan Danjen Kopassus Ditangkap
Dalam video berdurasi 2 menit 55 detik itu, Soenarko memerintahkan hadirin untuk mengepung KPU dan istana.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia Mayor Jenderal Sisriadi membenarkan mantan komandan jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko ditangkap pada Senin (20/5/2019) malam.
Dihubungi dari Jakarta, Selasa (21/5/2019), Sisriadi membenarkan. "Iya betul," ujar Sisriadi saat dikonfirmasi.
Soenarko ditangkap polisi dan anggota Polisi Militer TNI atas dugaan makar dan penyelundupan senjata untuk aksi massa 22 Mei. Saat ini Soenarko ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta.
Sebelumnya, pada Senin (20/5/2019), Soenarko dilaporkan seorang pengacara bernama Humisar Sahala ke Bareskrim Polri. Sahala menuding Soenarko terlibat makar.
Adapun Soenarko dilaporkan atas pernyataan dalam video yang beredar di situs Youtube. Dalam video berdurasi 2 menit 55 detik itu, Soenarko memerintahkan hadirin untuk mengepung KPU dan istana.
"Kalau tanggal 22 diumumkan Jokowi menang, kita lakukan tutup dahulu KPU, mungkin ada yang tutup Istana dengan Senayan, tapi dalam jumlah besar. Kalau jumlah besar, polisi juga bingung. Kalau tentara, yakin dia tidak akan bertindak keras," ujar Soenarko dalam video itu.
Laporan terhadap Mayjen (Purn) Soenarko diterima Bareskrim Polri dengan nomor STTL/0322/V/2019/Bareskrim. Soenarko diduga melanggar perkara terhadap keamanan negara atau makar terkait aksi pengepungan KPU pada 22 Mei yang videonya tersebar di media sosial.
Selain itu, Soenarko dijerat Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 163 bis Jo Pasal 146.
Soenarko dikenal sebagai danjen Kopassus pada 2007-2008. Sebelumnya dia juga pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2008-2009.
Jaga persatuan
Pada Selasa siang, Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa menyerukan seluruh jajaran satuannya untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan. Seruan itu berkaitan dengan makin menghangatnya dinamika Pemilu 2019 dengan isu-isu yang belakangan mulai menyeret satuan Kopassus.
”Tidak boleh ada satu pun prajurit Kopassus yang bertindak karena inisiatif pribadi, kelompok, maupun pihak-pihak lain di luar garis komandonya. Tidak boleh ada prajurit Kopassus yang mengeluarkan komentar, apalagi bernada provokatif dalam media sosial maupun secara lisan,” tutur Cantiasa.
Wakil Komandan Jenderal Kopassus Brigadir Jenderal Mohammad Hasan mengatakan, loyalitas prajurit Kopassus tegak lurus kepada negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Prajurit Kopassus juga tetap setia menjaga nama baik korps dalam menjalankan tugas-tugas negara.