Ketua DPR Ajak Semua Pihak Sikapi Hasil Pemilu dengan Arif
Semua pihak diimbau untuk menyikapi hasil akhir rekapitulasi pemilu dengan arif dan bijaksana. Ketertiban umum dan persatuan bangsa harus terus diutamakan.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-Semua pihak diimbau untuk menyikapi hasil akhir rekapitulasi pemilu dengan arif dan bijaksana. Ketertiban umum dan persatuan bangsa harus terus diutamakan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengajak para elit politik menyikapi hasil rekapitulasi Pemilu secara arif dan bijaksana. Tak perlu lagi ada berbagai agitasi maupun propaganda yang menghasut permusuhan diantara rakyat.
“Pemilu adalah bentuk kedaulatan rakyat. Hasil akhir Pemilu menunjukan bahwa rakyat betul-betul berdaulat dalam memilih pemimpinnya. Mari hormati kedaulatan rakyat ini. Tak perlu lagi berseteru. Yang menang silakan jalankan amanah dengan merangkul seluruh kompomen bangsa,” ujar Bambang dalam siaran persnya, Selasa (21/5/2019) siang.
Bambang juga mengajak para elit politik maupun para tokoh bangsa untuk menjaga suasana teduh, jangan malah menambah keruh suasana.
“Sebagai bangsa besar yang beradab, konflik serta kerusuhan bukanlah jati diri bangsa Indonesia. Hindari anarkisme dalam bentuk apapun. Jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Karena diatas segala persaingan politik, masih ada persaudaraan sebangsa yang utama,” ujar Bambang.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan, momentum bagi demokrasi dan seluruh rakyat Indonesia. "Pemilu adalah artikulasi mandat rakyat kepada penyelenggara negara," ujar Hendardi.
Dihubungi terpisah Pengamat Politik Universitas Bunda Mulia Silvanus Alvin meminta para elit politik untuk mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan. "Jangan menimbulkan kegaduhan tak perlu yang mengganggu stabilitas negara," ujar Alvin.
Jalur hukum
Bambang mengatakan, kepada pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi, bisa menggunakan jalur hukum yang telah diatur oleh undang-undang. Pihak yang tidak puas bisa menempuh jalur hukum di mahkamah konstitusi. "Tak perlu menggunakan jalur inkonstitusional yang pada akhirnya malah mengorbankan rakyat," ujar Bambang.
Senada dengan Bambang, Hendardi mengatakan, pengarahan masa itu tidak termasuk dalam aturan main pemilu. Maka kegiatan itu bisa dikategorikan inkonstitusional.
"Oleh karena itu, setiap upaya untuk menggunakan cara-cara di luar mekanisme konstitusional yang disediakan oleh aturan main yang disepakati pada dasarnya merupakan tindakan pengkhianatan atas kesepakatan kolektif yang sudah dituangkan dalam seluruh peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Pemilu dan penegakan keadilan di dalamnya," ujar Hendardi.