Tersangka kasus makar dan penyebaran berita bohong Lieus Sungkharisma resmi ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya mulai Selasa (21/5/2019). Lieus ditangkap polisi di apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (20/5) pagi, kemudian dibawa ke markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tersangka kasus makar dan penyebaran berita bohong Lieus Sungkharisma resmi ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya mulai Selasa (21/5/2019). Lieus ditangkap polisi di apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (20/5) pagi, kemudian dibawa ke markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Sebelumnya, polisi sudah dua kali memanggil Lieus, tetapi yang bersangkutan mangkir.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa, di markas Polda Metro Jaya mengatakan, Lieus sudah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Pemeriksaan terhadap Lieus pun belum selesai dilakukan.
Lieus sudah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Pemeriksaan terhadap Lieus pun belum selesai dilakukan.
”Ya, kan kita juga memberikan hak-hak tersangka, misalnya dia capek, kami lanjutkan besoknya. Jadi, tidak sekaligus kami langsung selesaikan pemeriksaan. Pemeriksaan belum selesai,” katanya.
Menurut Argo, Lieus sempat berteriak tidak akan bicara dan tidak mau makan. Namun, setelah penyidik melakukan pendekatan, akhirnya mau bicara dan menjawab pertanyaan penyidik.
Panggil Amien Rais
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil kembali Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebagai saksi untuk kasus makar dan berita bohong dengan tersangka Eggi Sudjana. Amien Rais mangkir dalam pemanggilan yang pertama hari Senin (20/5).
”Kemarin sudah kami jadwalkan, yang bersangkutan tidak hadir. Sudah kami jadwalkan lagi hari Jumat panggilan kedua untuk Pak Amien Rais. Kami berharap yang bersangkutan hadir hari Jumat,” kata Argo.