logo Kompas.id
UtamaPenerimaan Siswa Baru di Jatim...
Iklan

Penerimaan Siswa Baru di Jatim Kembali ke Permendikbud 51/2018

Gubernur Jawa Timur Khofifah Tegistha Indar Parawansa menyatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020 berbasis zonasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AEc0F5RGPfzZs7v5uMGLj55__co=/1024x818/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190115-H9-NSW-PPDB1-2019-mumed_1547723143.png

SURABAYA, KOMPAS – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020 bakal berbasis zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Dia mengklaim, orang tua murid tak perlu cemas karena saat ini banyak sekolah berkualitas tersebar merata di Jawa Timur.

Pada awalnya, Pemprov Jatim berencana melaksanakan PPDB dengan menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orangtua siswa siswi ke sekolah lanjutan tingkat atas negeri.  Alasannya, kebijakan berbasis zonasi atau kedekatan antara kediaman siswa dan kampus belum bisa diterapkan sesuai karena kualitas sekolah belum merata.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000