Penerimaan Siswa Baru di Jatim Kembali ke Permendikbud 51/2018
Gubernur Jawa Timur Khofifah Tegistha Indar Parawansa menyatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020 berbasis zonasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020 bakal berbasis zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Dia mengklaim, orang tua murid tak perlu cemas karena saat ini banyak sekolah berkualitas tersebar merata di Jawa Timur.
Pada awalnya, Pemprov Jatim berencana melaksanakan PPDB dengan menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orangtua siswa siswi ke sekolah lanjutan tingkat atas negeri. Alasannya, kebijakan berbasis zonasi atau kedekatan antara kediaman siswa dan kampus belum bisa diterapkan sesuai karena kualitas sekolah belum merata.
Akibatnya, Mendikbud Muhadjir Effendy mengeluarkan surat penegasan tentang pelaksanaan Permendikbud 51/2018 kepada Gubernur Jatim bertanggal 13 Mei 2019 . Salah satu butir surat itu menyatakan, pelaksanaan seleksi pada jalur zonasi dan perpindahan orangtua mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat. Untuk jalur seleksi prestasi, dapat memakai nilai UN atau penghargaan bidang akademik atau nonakademik.
“Pandangan orangtua dan siswa sebelumnya kalau tidak sekolah di negeri tidak keren. Perlu saya sampaikan sangat banyak pilihan SMA Negeri di Jatim yang memberi ruang pembelajaran berkualitas,” kata Khofifah, Selasa (21/5/2019), di Surabaya.
Anggapan sekolah favorit adalah yang terbaik masih tumbuh di berbagai daerah di Jatim. Di Surabaya, misalnya, SMAN 1, 2, 5, dan SMAN 9 dianggap sebagai kampus unggulan. Persepsi itulah yang salah satunya hendak diluruskan melalui Permendikbud 51/2018.
“Permendikbud 51/2018 adalah keputusan nasional dan tetap akan menjadi referensi kami. Namun, kami juga memberikan ruang bagi anak-anak yang mendapatkan nilai UN prestisius,” kata Khofifah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Jatim Hudiono menambahkan, akan ada tiga jalur dalam PPDB. Jalur zonasi dengan kuota sebanyak 90 persen, jalur prestasi (5 persen), dan jalur perpindahan orangtua (5 persen).
Untuk jalur zonasi akan dibagi lagi menjadi tiga kategori. Pertama, setiap sekolah menerapkan kuota 50 persen dengan memperhitungkan jarak rumah dan kampus serta kecepatan mendaftar calon siswa. Kedua, kuota 20 persen untuk calon siswa tidak mampu tetapi masih dalam zonasi. Ketiga, kuota 20 persen untuk pendaftaran siswa dalam zonasi sekaligus memperhitungkan nilai UN.
“Pendaftaran bisa dilaksanakan online (dalam jaringan) setelah hasil UN keluar pada 25 Mei 2019,” kata Hudiono. Untuk pendaftaran, PIN bisa didapat sejak 27 Mei 2019 di sekolah tujuan.
Menurut penghitungan Pemprov Jatim, lulusan SMP tahun ini sebanyak 590.630 orang. Daya tampung SMA di Jatim masih berlebih 4.000 kursi. Dengan demikian, warga tidak perlu cemas anak tidak mendapat tempat belajar. Selain SMAN, SMA swasta juga sudah banyak yang diklaim berkualitas.