Polda Metro Jaya Tarik SPDP dengan Terlapor Prabowo Subianto
Kepolisian Daerah Metro Jaya menarik surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus makar dan menyiarkan berita bohong dengan pelapor Suriyanto, tersangka Eggi Sudjana, dan terlapor Prabowo Subianto.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menarik surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus makar dan menyiarkan berita bohong dengan pelapor Suriyanto, tersangka Eggi Sudjana, dan terlapor Prabowo Subianto.
SPDP dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu beredar secara viral. SPDP dengan nomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro bertanggal 17 Mei 2019 tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa (21/5/2019), mengatakan, setelah dilakukan analisis oleh penyidik SPDP tersebut, belum saatnya dibuat atau dikirim. Alasannya karena SPDP tersebut berdasarkan keterangan dari tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
”Dengan adanya keterangan tersangka, itu perlu dibuktikan. Artinya, bahwa itu hanya kata tersangka. (Tersangka) menyebut nama. Jadi, kami perlu penyelidikan lebih dulu keterangan tersangka itu. Maka, SPDP itu kami tarik hari ini. Kami belum waktunya atau tidak perlu memberikan SPDP ke kejaksaan,” kata Argo.
Dengan adanya keterangan tersangka, itu perlu dibuktikan. Artinya, bahwa itu hanya kata tersangka. (Tersangka) menyebut nama. Jadi kami perlu penyelidikan lebih dulu keterangan tersangka itu. Maka, SPDP itu kami tarik hari ini. Kami belum waktunya atau tidak perlu memberikan SPDP ke kejaksaan.
Argo menambahkan, setelah dianalisis penyidik, ternyata keterangan dari Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang menyebut nama Prabowo. Berarti belum saatnya diberikan SPDP. Perlu dilakukan penyelidikan lebih dulu.
“Karena kita belum melakukan penyelidikan maka SPDP ditarik,” ucapnya.