Peningkatan kompetensi guru perlu jadi prioritas untuk menunjang pendidikan yang bermutu. Untuk itu, pelatihan secara komprehensif yang dilakukan secara berkelanjutan mutlak dibutuhkan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peningkatan kompetensi guru perlu jadi prioritas untuk menunjang pendidikan yang bermutu. Untuk itu, pelatihan secara komprehensif yang dilakukan secara berkelanjutan mutlak dibutuhkan.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi berpendapat, jika pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas jadi target pemerintah selanjutnya, pendidikan yang bermutu merupakan kunci untuk mendukung hal tersebut.
”Mutu pendidikan ini bergantung pada kualitas dan kompetensi tenaga pendidiknya. Untuk itu, peningkatan kompetensi guru perlu jadi prioritas,” kata Unifah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Upaya pelatihan yang terintergrasi, menurut dia, perlu dilakukan secara terus-menerus dan terukur. Kondisi yang terjadi saat ini, pelatihan yang diberikan masih bersifat sporadis sehingga peningkatan kompetensi yang seharusnya menjadi tujuan tidak tercapai.
Merujuk pada hasil uji kompetensi guru (UKG) yang rendah, tantangan untuk membenahi kualitas guru semakin besar. Hasil kompetensi guru secara nasional rata-rata hanya mencapai 53,02. Angka ini belum mencapai angka standar kompetensi minimal yang ditetapkan, yakni 55,0. Selain itu, dari sekitar 3 juta guru, 491.000 orang belum sarjana (Kompas, 28/1/2019).
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menuturkan, pelatihan yang diberikan pun sebaiknya bukan sekadar diberikan atas hasil musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), melainkan perlu dipersiapkan rencana awal yang matang.
Pelatihan ini pun merupakan tanggung jawab bersama dari pemerintah pusat dan daerah. ”Daerah jangan lepas tangan. Harus ada mekanisme koordinasi antara pusat dan daerah dalam melatih guru,” ujarnya.
Satriwan mengatakan, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah perlindungan bagi guru. Belum ada mekanisme hukum yang jelas tentang perlindungan guru. Oleh karena itu, komisi perlindungan guru diharapkan bisa segera dibentuk.
Unifah menambahkan, pemerintah juga perlu memperhatikan pengembangan karier guru, mulai dari proses penerimaan guru, pelatihan, pembayaran, hingga pelatihan.
Selain itu, lanjutnya, pembenahan juga perlu dilakukan dalam pembagian wewenang tingkat pendidikan. Saat ini, pendidikan dasar dan menengah berada di bawah pemerintah kabupaten atau kota serta pendidikan menengah menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Ia menilai, pembagian wewenang seperti itu justru sering menimbulkan sikap lempar tanggung jawab. Perlu ada evaluasi sehingga pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, bisa bersama-sama bertanggung jawab atas sekolah yang berada di daerahnya.
”Tata kelola ekosistem yang baik akan menciptakan mutu pendidikan yang baik pula,” kata Unifah.