JAKARTA, KOMPAS — Suasana di sekitar Kantor Komisi Pemilihan Umum, Menteng, Jakarta, Rabu (22/5/2019) siang, kondusif. Namun, polisi tetap berjaga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi unjuk rasa dan aksi lainnya.
Berdasarkan pantauan Kompas, aparat kepolisian tampak dengan peralatan lengkap telah berjaga di KPU sejak Rabu pagi. Sejumlah mobil meriam air, kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob), dan polisi lainnya disiagakan di beberapa titik di sekitar KPU, seperti di Jalan Imam Bonjol, HOS Cokroaminoto, dan KH Agus Salim.
Petugas juga masih memasang pembatas beton dan kawat berduri di sepanjang Jalan Imam Bonjol. Pemasangan kawat berduri sekaligus menutup jalan tersebut dilakukan polisi sejak Selasa (21/5/2019) dinihari atau sesaat sebelum KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019.
Akses satu-satunya yang dibuka menuju Kantor KPU yaitu dari Jalan Imam Bonjol yang terhubung dengan Jalan Agus Salim. Di lokasi ini, satu jalur Jalan Imam Bonjol berpagar kawat berduri, sementara satu jalurnya lagi dibiarkan terbuka untuk akses masuk.
Namun, tidak sembarang orang bisa masuk ke lokasi ini. Hanya wartawan, aparat kepolisian, dan orang-orang yang berkepentingan yang diperbolehkan masuk ke area tersebut. Itu pun dengan penjagaan, pengawasan, dan pemeriksaan yang ketat.
Di dalam Kantor KPU, para pegawai juga terlihat masih bekerja dan menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Anggota KPU, Viryan Aziz, menegaskan, semua pegawai KPU dan komisioner tetap bekerja seperti biasa sekaligus melanjutkan tahapan pemilu.
”Yang saat ini KPU lakukan adalah menyelesaikan administrasi pasca-rapat pleno penetapan hasil pemilu. Sebagai catatan, yang ditetapkan KPU itu hasil pemilu tanggal 21 kemarin,” ujarnya.
Terkait rencana aksi unjuk rasa ke KPU, Viryan mempersilakan dan menghormati segala bentuk ekspresi pendapat di muka umum. Namun, dia tetap mengimbau agar proses penyampaian pendapat tersebut dilakukan secara damai tanpa menunjukkan aksi-aksi kekerasan.
”Yang diinginkan oleh masyarakat yang berunjuk rasa itu keadilan dalam pemilu. Jadi, mendapatkan keadilan dalam pemilu atau keadilan dalam demokrasi itu tidak akan selesai lewat aksi-aksi jalanan. Ini hanya bisa selesai melalui mekanisme hukum, dan itu ada di Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.