Menyikapi terjadinya kericuhan yang bermula pada demonstrasi penolakan hasil pemilu, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, meminta semua pihak untuk tidak melakukan kekerasan fisik dan terus menjaga perdamaian.
Oleh
satrio pangarso wisanggeni
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menyikapi terjadinya kericuhan yang bermula pada demonstrasi penolakan hasil pemilu, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, meminta semua pihak untuk tidak melakukan kekerasan fisik dan terus menjaga perdamaian. Semua pihak yang terlibat diharapkan untuk menahan diri dan tidak melakukan provokasi.
Prabowo mengimbau semua pihak yang terlibat, baik dari masyarakat yang menyalurkan aspirasi, polisi, maupun TNI, untuk menahan diri agar tidak melakukan kekerasan fisik.
Ketua Umum Partai Gerindra itu juga meminta pejabat publik, politisi, dan tokoh agama serta seluruh anggota masyarakat lain untuk tidak melakukan kekerasan verbal yang dapat memicu provokasi.
”Kami mendukung semua penggunaan hak konstitusional yang berakhlak, damai, dan tanpa kekerasan dalam perjuangan politik kebangsaan kita,” kata Prabowo.
Saat menyampaikan pernyataan tersebut, Prabowo didampingi oleh cawapres pendampingnya, Sandiaga Salahuddin Uno.
Beberapa petinggi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi juga hadir di lokasi, seperti Salim Segaf Al’Jufrie, Amien Rais, Hanafi Rais, anggota Dewan Pengarah Fadli Zon, Ferry Juliantono, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Andre Rosiade.
Tidak tampak kehadiran kader Partai Demokrat. Sebelumnya, Partai Demokrat melalui Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan ucapan selamat untuk pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang berdasarkan keputusan KPU memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu Presiden 2019.
Seperti yang diketahui, unjuk rasa menolak hasil pemilu sudah berlangsung sejak Selasa (21/5/2019) siang menyusul penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum pada Selasa dini hari.
Unjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berlangsung hingga Selasa larut malam dan langsung dimulai lagi pada Rabu pagi dan belum berakhir hingga berita ini diturunkan pada Rabu petang.
Berdasarkan Peraturan Kepala Polri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, demonstrasi di ruang terbuka hanya diperkenankan digelar pada pukul 06.00–18.00.
Hasil rekapitulasi nasional menunjukkan, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul dengan perolehan 55,5 persen dibandingkan pesaingnya, Prabowo-Sandi. Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 unggul dengan selisih sekitar 17 juta suara.
Prabowo juga meminta pendukungnya untuk menghindari melakukan kekerasan fisik dan tetap berlaku sopan santun kepada aparat penegak hukum. ”Hormatilah para aparat penegak hukum dan jangan sekali-kali menggunakan kekerasan,” kata Prabowo.
Sengketa hasil pemilu
Seperti yang diketahui, BPN Prabowo-Sandi baru memutuskan untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa kemarin.
Padahal, dalam beberapa kali kesempatan selama proses rekapitulasi berlangsung, BPN telah menyatakan untuk tidak akan menggunakan jalur MK.
Bahkan, beberapa petinggi BPN pun telah mengimbau pendukungnya untuk melakukan aksi people power dalam menyampaikan keberatan terhadap hasil pemilu.
Seusai pernyataan sikap yang disampaikan Prabowo, Dahnil mengungkapkan bahwa BPN Prabowo-Sandi telah menunjuk tiga pengacara untuk menangani pengajuan permohonan sengketa hasil pemilu ke MK.
Tiga pengacara ini terdiri dari Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.
Dahnil mengatakan, pihaknya akan menyerahkan permohonan sengketa ke MK pada Kamis esok hari.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan dan Program Pemilu 2019, peserta pemilu diberi kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan permohonan ke MK seusai penetapan perolehan suara oleh KPU.
Dengan ditetapkannya perolehan suara pada Selasa (21/5/2019) dini hari kemarin, batas akhir pengajuan permohonan adalah Jumat (24/5/2019).