Bank Indonesia merelaksasi aturan Domestic Non-Deliverable Forward atau DNDF untuk mendorong pendalaman pasar valuta asing sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Perubahan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia merelaksasi aturan Domestic Non-Deliverable Forward atau DNDF untuk mendorong pendalaman pasar valuta asing sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Perubahan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai.
Pada awal pekan kemarin, Bank Indonesia (BI) menyederhanakan ketentuan kewajiban underlying (batas nilai maksimum pembelian valas) transaksi DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/7/PBI/2019. Instrumen DNDF sendiri resmi diterapkan pada awal November 2018.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI) Agusman, Kamis (23/5/2019), di Jakarta, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong pendalaman dan pengembangan pasar, termasuk di pasar DNDF.
”Ketentuan underlying diperlonggar agar banyak yang menggunakan DNDF. Saat ini transaksi 5 juta dollar AS tidak lagi wajib underlying,” ujarnya saat dihubungi Kamis (23/5/2019).
DNDF adalah transaksi lindung nilai yang serupa dengan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Mekanisme fixing adalah penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak.
Kurs acuannya menggunakan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non-dollar AS terhadap rupiah.
”Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar melalui transaksi DNDF,” kata Agusman.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai, selain menjaga stabilitas rupiah, instrumen tersebut dikeluarkan untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik.
Menurut dia, pelonggaran aturan DNDF menjadi langkah positif untuk memperdalam pasar valas di Indonesia. Terlebih, risiko fluktuasi rupiah sedang meningkat sehingga opsi melakukan lindung nilai tanpa underlying melalui transaksi DNDF bagi pengusaha makin terbuka, khususnya pemain ekspor dan impor.
”Kehadiran DNDF juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan eksportir, importir, dan investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi hedging (lindung nilai) terhadap risiko nilai tukar rupiah,” kata Bhima.
Selain relaksasi, lanjutnya, sosialisasi juga harus lebih maksimal karena banyak pihak yang belum paham mengenai penggunaan DNDF. Dengan sosialisasi, jumlah pemain lindung nilai di dalam negeri diharapkan makin bertambah. BI dinilai perlu lebih persuasif untuk membuta pemain ekspor dan impor skala besar mencoba DNDF.