Para pemohon memiliki kesempatan untuk melengkapi dokumen permohonan hingga tiga hari setelah tenggat pendaftaran habis.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua hari setelah penetapan rekapitulasi hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum, sudah ada 10 permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Seluruh perkara dijamin akan diselesaikan secara independen dan transparan.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso di Jakarta, Kamis (23/5/2019), menjelaskan, permohonan itu diajukan oleh lima partai politik, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, dan Partai Demokrat. Mereka mengajukan perkara terkait pemilihan legislatif (pileg) dari sejumlah provinsi, di antaranya Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Gorontalo. Permohonan lain juga berasal dari Kalimantan Selatan, Maluku, dan Aceh.
“Selain itu, ada satu permohonan dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Maluku Utara,” kata Fajar di Gedung MK.
Peserta pileg yang lain masih memiliki waktu untuk mengajukan perkara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tenggat waktu pendaftaran PHPU adalah 3 x 24 jam sejak penetapan rekapitulasi suara nasional oleh KPU, yaitu Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB. Oleh karena itu, permohonan masih ditunggu hingga Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Fajar menambahkan, para pemohon memiliki kesempatan untuk melengkapi dokumen permohonan hingga tiga hari setelah tenggat pendaftaran habis. Setelah itu, MK akan memverifikasi seluruh dokumen pengajuan gugatan hingga masa persidangan dimulai.
“Persidangan untuk PHPU pileg akan dimulai pada 9 Juli 2019,” kata Fajar.
Adapun sengketa pileg, akan diputuskan oleh tiga panel. Setiap panel terdiri dari tiga hakim yang dipilih oleh DPR, Mahkamah Agung, dan presiden.
“Panel pertama akan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, panel kedua dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto, dan panel ketiga dipimpin oleh Arief Hidayat,” kata Fajar.
Sementara itu, belum ada permohonan gugatan untuk pemilihan presiden (pilpres). Merujuk pada UU Nomor 7/2017, gugatan terhadap pilpres diajukan 3 hari setelah penetapan rekapitulasi suara nasional oleh KPU. Tenggat pengajuan jatuh pada Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB. Perkara akan disidangkan pada 9 Juli 2019.
Selain mendaftarkan secara langsung, baik peserta pileg maupun pilpres bisa juga mendaftarkan gugatannya secara daring. Pendaftaran daring disediakan melalui laman www.simple.mkri.id.
Independen
Fajar mengatakan, MK berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh sengketa pemilu secara independen. Salah satu upaya untuk menjamin independensi itu adalah membatasi perkara yang ditangani oleh hakim konstitusi.
“Setiap panel tidak boleh mengadili perkara yang berasal dari daerah asalnya,” kata Fajar. Melalui cara tersebut, diharapkan tidak ada konflik kepentingan yang melibatkan hakim.
Selain itu, penyelesaian perkara juga dilaksanakan secara transparan. Fajar menjelaskan, seluruh proses dan perkembangan sepanjang masa pendaftaran gugatan akan diunggah di situs MK.
Persidangan juga akan disiarkan agar masyarakat bisa memantau prosesnya. “Dalam konteks transparansi seperti itu, kami berharap ketika MK membuat putusan, tidak ada lagi yang mempertanyakan,” tutur Fajar.