logo Kompas.id
UtamaMK Terima Sepuluh Gugatan...
Iklan

MK Terima Sepuluh Gugatan Sengketa

Para pemohon memiliki kesempatan untuk melengkapi dokumen permohonan hingga tiga hari setelah tenggat pendaftaran habis.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vHDQvzurxdgcm6DXkVLkxjp9X_A=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190523_160705_1558610627.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Hingga hari ini, sudah ada 10 permohonan gugatan yang diajukan.

JAKARTA, KOMPAS — Dua hari setelah penetapan rekapitulasi hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum, sudah ada 10 permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Seluruh perkara dijamin akan diselesaikan secara independen dan transparan.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso di Jakarta, Kamis (23/5/2019), menjelaskan, permohonan itu diajukan oleh lima partai politik, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, dan Partai Demokrat. Mereka mengajukan perkara terkait pemilihan legislatif (pileg) dari sejumlah provinsi, di antaranya Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Gorontalo. Permohonan lain juga berasal dari Kalimantan Selatan, Maluku, dan Aceh.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000