Target pembangunan rumah subsidi akan dikejar pengembang pada paruh kedua tahun ini. Sebab, ketentuan mengenai harga rumah subsidi untuk 2019 dipastikan segera terbit.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Target pembangunan rumah subsidi akan dikejar pengembang pada paruh kedua tahun ini. Sebab, ketentuan mengenai harga rumah subsidi untuk 2019 dipastikan segera terbit.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan, aturan harga rumah subsidi tahun 2019 yang belum terbit menghambat pengembang membangun rumah subsidi. Oleh karena itu, pengembang memilih untuk menunggu harga rumah subsidi terbit dan menahan pembangunan rumah subsidi.
”Kami, anggota REI, menargetkan membangun 230.000 unit rumah subsidi. Memang ada kendala soal harga rumah subsidi 2019 yang mestinya Januari sudah terbit. Ini kabarnya dua minggu lagi ketentuan harga baru terbit dan berlaku. Tentu ini memberikan kepastian bagi pengembang,” tutur Soelaeman, Rabu (22/5/2019), di Jakarta.
Dengan kepastian penerbitan ketentuan tentang harga rumah subsidi dari Kementerian Keuangan, Soelaeman yakin pembangunan rumah subsidi akan lebih cepat. Dia memperkirakan, pada triwulan III-2019, proses akad kredit akan lebih tinggi dibandingkan sekarang.
Di sisi lain, menurut Soelaeman, dalam kondisi saat ini, pengembang tidak punya banyak pilihan selain membangun rumah. Sebab, untuk memenuhi kewajiban seperti membayar angsuran kredit, pengembang tetap harus menjual rumah. Sementara pengembang rumah subsidi kebanyakan adalah pengembang kecil dengan arus keuangan yang terbatas.
”Meskipun marjinnya mepet, kalau pengembang tidak jalan sekarang, ya, tidak dapat apa-apa. Jadi, pengembang rumah memilih menjual dengan harga rumah tahun 2018," ujar Soelaeman.
Ia berharap, pada Juni mendatang, penjualan rumah subsidi akan mulai naik. Sebab, ada juga pengembang yang saat ini dalam tahap penyelesaian rumah subsidi dan akan menjualnya tepat setelah aturan baru berlaku.
Dalam kondisi saat ini, pengembang tidak punya banyak pilihan selain membangun rumah. Sebab, untuk memenuhi kewajiban seperti membayar angsuran kredit, pengembang tetap harus menjual rumah.
Meski demikian, Soelaeman menilai, kendala berupa ketentuan harga baru rumah subsidi yang molor masih lebih ringan dibandingkan dengan kendala yang dialami pengembang rumah subsidi pada 2018. Tahun lalu, pembangunan rumah subsidi terkendala aturan teknis mengenai rumah subsidi, yakni mengenai penggunaan besi. Kendala tersebut lebih rumit karena mesti diselesaikan dengan pemerintah.
Biasanya, dalam siklus tahunan, penjualan atau akad kredit rumah subsidi akan memuncak di triwulan IV. Sebab, pada periode tersebut, kebanyakan pengembang telah menyelesaikan pembangunan rumah subsidi yang dilakukan di awal tahun dan tinggal menjualnya. Soelaeman yakin penjualan rumah akan normal kembali di semester II.
Harapan agar ketentuan mengenai harga baru rumah subsidi juga diungkapkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali. Menurut dia, belum terbitnya ketentuan harga rumah subsidi 2019 membuat pengembang rumah subsidi tidak bisa melanjutkan pembangunan.
Hal ini karena harga produksi rumah tahun ini sudah naik dibandingkan dengan tahun lalu. Sementara harga jual yang berlaku masih ketentuan harga 2018. ”Kami berharap, pemerintah segera menerbitkan ketentuan yang baru,” kata Daniel.