325 Permohonan Sengketa Masuk, MK Bentuk Tiga Panel Hakim
Mahkamah Konstitusi menerima 325 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019. Dari jumlah itu, 302 permohonan kemungkinan akan lolos proses verifikasi dan disidangkan. Dengan banyaknya perkara, MK membentuk tiga panel hakim.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA/PRADIPTA PANDU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi membentuk tiga panel untuk mengadili seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019. Hal ini dilakukan untuk mempercepat waktu penyelesaian gugatan sengketa. Terlebih, jumlahnya mencapai 325 permohonan. Dari jumlah itu, 302 permohonan kemungkinan akan lolos proses verifikasi dan disidangkan.
Pendaftaran gugatan sengketa untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 telah ditutup Jumat (24/5/2019) pukul 01.46. Penutupan itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa gugatan paling lambat disampaikan pada 3 x 24 jam setelah penetapan rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46.
Berdasarkan catatan yang ditampilkan di laman www.mkri.id, hingga tenggat berakhir, total gugatan sengketa mencapai 325 permohonan.
Dari total jumlah tersebut, terdapat 316 permohonan untuk tingkat DPR/DPRD dan 9 permohonan untuk tingkat DPD.
Permohonan gugatan sengketa bisa didaftarkan secara langsung ataupun daring. Meski demikian, pendaftaran secara daring mewajibkan pemohon untuk tetap datang ke Gedung MK, Jakarta, guna menyerahkan sejumlah dokumen. Oleh karena itu, hingga Jumat malam, sejumlah pemohon masih hilir mudik ke Gedung MK guna menyerahkan dokumen gugatan walaupun telah mendaftar secara daring.
Setelah semua permohonan sengketa didaftarkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu tiga hari kepada pemohon untuk melengkapi dokumen. Dokumen tersebut juga harus melalui proses verifikasi sebelum diregistrasi secara serentak dan mulai disidangkan pada 9 Juli 2019.
Penyelesaian sejumlah sengketa tersebut berpotensi memakan waktu. Berdasarkan catatan MK, pada Pileg 2014 ada 263 perkara yang disidangkan. Sementara untuk Pileg 2019, Wakil Ketua MK Aswanto, di Gedung MK, Jakarta, Jumat, memperkirakan jumlahnya 302 perkara dari total 325 permohonan yang masuk.
Oleh karena itu, dibutuhkan pembagian tugas agar penyelesaian gugatan sengketa berlangsung efektif dan efisien.
”Pembentukan tiga panel untuk mempercepat proses, juga untuk mencegah dugaan-dugaan yang mungkin akan timbul,” ujar Ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Wakil Ketua MK Aswanto menambahkan, setiap panel terdiri atas tiga hakim konstitusi. Ia bersama dengan Anwar Usman dan I Dewa Gde Palguna akan memimpin ketiga panel tersebut. Setiap panel diharapkan mampu menyelesaikan setidaknya 100 perkara.
Untuk menjaga independensi, setiap panel tidak boleh mengadili perkara yang berasal dari daerah asal hakim.
”Contohnya, saya berasal dari Indonesia timur. Oleh karena itu, tidak boleh menangani perkara yang berasal dari sana,” kata Aswanto.
Meski demikian, pembagian tugas penyelesaian perkara tidak berarti terbatas hanya pada satu provinsi yang sama. Dalam kasus tertentu, kata Aswanto, ada perkara dari suatu provinsi yang penyelesaiannya harus dibagi kepada beberapa panel. Sebab, tingkat kompleksitas dan kesulitan setiap perkara pun berbeda.
”Penentuan daerah yang ditangani oleh setiap panel itu sudah kami atur sejak awal, sejak pilkada lalu. Ketentuan itu tidak tercantum baik dalam peraturan MK maupun dalam undang-undang karena berdasarkan kesepakatan dalam rapat permusyawaratan hakim,” tutur Aswanto.
Dalam persidangan, setiap panel juga belum berhak membuat putusan. Setiap perkara akan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim, dengan syarat dihadiri minimal tujuh hakim konstitusi.
Sementara itu, hingga Jumat pukul 19.30, belum ada gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019. Merujuk pada UU Pemilu, waktu pendaftaran gugatan akan habis tiga hari pascapenetapan rekapitulasi suara nasional pemilu. Ini berarti akan jatuh pada pukul 24.00, malam nanti.
Siapkan tim hukum
Untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum, pihak penyelenggara pemilu juga bersiap. Anggota KPU, Viryan Aziz, mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan tim hukum dengan menunjuk enam pengacara untuk menangani sengketa pilpres dan pileg mulai dari DPR, DPRD, hingga DPD.
”Kami telah menyiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sengketa hasil pemilu di MK. Tim hukum seperti tim teknis juga sudah bekerja sejak 21 Mei. Mereka mengumpulkan seluruh dokumen yang berpotensi untuk disengketakan,” ujarnya.
Selain itu, kata Viryan, KPU juga telah menyiapkan dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu mulai dari formulir C, formulir D, DA, DB, hingga DC. Dokumen tersebut berasal dari penghitungan di tingkat bawah, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Viryan mengapresiasi rencana Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK beserta data yang mereka nilai sarat kecurangan. KPU akan menjawab semua gugatan tersebut berdasarkan data yang sebenarnya dan telah diketahui banyak pihak.