JAKARTA, KOMPAS — Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019).
Panggilan tersebut merupakan panggilan kedua setelah panggilan pertama Amien tidak hadir karena kesibukan. Amien tiba di Markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 hingga pemeriksaan berakhir pukul 20.45, diselingi istirahat shalat Jumat dan buka puasa.
Menurut Amien seusai pemeriksaan, people power itu konstitusional, demokratis, dijamin oleh prinsip HAM. Namun, people power jelas tidak boleh menimbulkan kerugian, sampai bentrok, sampai negatif, sampai melakukan kehancuran buat negara atau bangsa.
”Jadi yang saya kembangkan sesungguhnya people power enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden di tengah jalan, sama sekali jauh. Jadi, kalau sampai terjadi kecurangan atau kejahatan pemilu yang struktur, masif, dan sistematik, maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU,” tutur Amien.
Jadi yang saya kembangkan sesungguhnya people power enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden di tengah jalan, sama sekali jauh.
Amien mengatakan, sesungguhnya BPN tidak mengakui hasil KPU. Namun, sesuai jalur hukum, kalau tidak mengakui, silakan ke Mahkamah Konstitusi.
”Kita lihat bagaimana, walaupun saya pesimistis MK akan mengubah keadaan. Tapi itulah, kita punya seperti itu tidak bisa apa-apa. Berbarengan masuk ke MK itu Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat akhirnya cooling down. Saya kecewa, tapi enggak bisa apa-apa. Hanya itu,” ucapnya.