JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional menyita aset milik bandar narkoba bernama Kamal alias Kamel bernilai Rp 6,1 miliar. Sebelumnya, Kamal ditangkap tim BNN di Jalan Sungi Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Selasa (14/5/2019), dengan barang bukti sabu seberat lebih kurang 17 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Pemberantasan BNN Brigjen (Pol) Bahagia Dachi, Jumat (24/5/2019), mengutarakan, tersangka Kamal menggunakan beberapa rekening untuk menerima dan mentransfer uang terkait bisnis narkoba.
Selain itu, Kamal menggunakan beberapa rekening atas namanya ataupun atas nama orang lain untuk menyimpan keuntungan dari bisnis narkoba. Petugas BNN juga menemukan berbagai aset milik Kamal, berupa rumah, kebun sawit, dan kendaraan.
Kamal menggunakan beberapa rekening atas namanya ataupun atas nama orang lain untuk menyimpan keuntungan dari bisnis narkoba. Petugas BNN juga menemukan berbagai aset milik Kamal, berupa rumah, kebun sawit, dan kendaraan.
Dachi menjelaskan, perincian aset yang telah disita berupa sebuah rumah besar senilai Rp 1,5 miliar; satu rumah sedang senilai Rp 750 juta; kebun sawit seluas 30 hektar senilai lebih kurang Rp 3 miliar; mobil Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp 450 juta; dua buah truk senilai Rp 300 juta; dan tiga sepeda motor senilai Rp 60 juta.