Seorang penumpang asal Rusia membawa empat ekor satwa dilindungi berang-berang di dalam kopernya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (23/5/2019).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Petugas pengamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (23/5/2019), menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi berang-berang ke luar negeri. Seorang penumpang asal Rusia membawa empat ekor satwa hidup itu di dalam koper.
Petugas Aviation Security (Avsec) menahan seorang calon penumpang warga Rusia berinisial RT (34) di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis malam. Petugas mendapati RT membawa empat anak berang-berang (Lutra lutra) dan 10 kalajengking (Scorpiones sp) tanpa dilengkapi dokumen.
Dari hasil koordinasi pihak bandara dengan Kantor Karantina Pertanian Bandara I Gusti Ngurah Rai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, dan Kepolisian Sektor Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai, berang-berang dan kalajengking tersebut kemudian diserahkan ke BKSDA Bali. Adapun RT dibawa ke Kantor Polsek Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai untuk diperiksa lebih lanjut.
”Satwa ini menjadi barang bukti dan kami berupaya menjaga kondisi mereka agar tetap hidup,” kata Kepala BKSDA Bali Budhy Kurniawan, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha BKSDA Bali I Ketut Catur Marbawa, di Kantor BKSDA Bali, Kota Denpasar, Jumat. Kondisi keempat anak berang-berang itu terlihat sehat.
Berang-berang itu diperkirakan berumur tiga bulan hingga empat bulan. Keterangan dari pihak Bandara Ngurah Rai menyebutkan, RT membawa satwa itu di dalam kopernya. Ulah RT diketahui petugas Avsec saat pemeriksaan dengan alat pemindai sinar-X di terminal keberangkatan internasional.
”Prosedur pemeriksaan dilakukan personel Avsec sesuai peraturan, yakni petugas berhak dan wajib memeriksa penumpang dan barang yang diangkut melalui jasa pesawat udara di bandara,” kata General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Haruman Sulaksono.
Ia menambahkan, petugas bandara juga berkoordinasi dengan Kantor Karantina Pertanian Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam menangani perkara itu.
Upaya penyelundupan satwa dilindungi di Bandara Ngurah Rai sebelumnya terjadi pada Maret lalu. Kala itu, petugas menggagalkan pengiriman anak orangutan (Pongo pygmaeus) yang juga dibawa penumpang warga Rusia berinisial AZ.
Catur menerangkan, RT mengaku membeli anak berang-berang dan kalajengking itu di Bali. Namun, berang-berang tersebut diperkirakan berasal dari luar Bali dengan habitat di kawasan lahan basah.
Lebih lanjut, Budhy mengatakan, berang-berang termasuk satwa mamalia yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Pengaturan tentang berang-berang itu tercantum dalam Lampiran PP No 7 Tahun 1999 tersebut.
”Berang-berang ini termasuk dalam Daftar Apendiks II CITES dan keberadaannya di alam liar juga mulai berkurang,” kata Budhy.