logo Kompas.id
UtamaMantan Dirut Pertamina...
Iklan

Mantan Dirut Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dituntut 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy. Namun, Karen menyebut bahwa tuntutan atas dakwaan terhadap dirinya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Oleh
Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u7Se_8nmgDi3GlOR2QCjIEXXaaY=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190524_141144_1558682060.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5/2019), terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan ini atas kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy.

JAKARTA KOMPAS — Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dituntut 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy. Namun, Karen menyebut bahwa tuntutan atas dakwaan terhadap dirinya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Agenda sidang atas kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Karen yang merugikan negara hingga Rp 568 miliar itu telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan. Sidang ini diketuai oleh Hakim Emilia Djaja Subagdja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000