Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dituntut 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy. Namun, Karen menyebut bahwa tuntutan atas dakwaan terhadap dirinya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Oleh
Sharon Patricia
·3 menit baca
JAKARTA KOMPAS — Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dituntut 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy. Namun, Karen menyebut bahwa tuntutan atas dakwaan terhadap dirinya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Agenda sidang atas kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Karen yang merugikan negara hingga Rp 568 miliar itu telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan. Sidang ini diketuai oleh Hakim Emilia Djaja Subagdja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Tumpal M Pakpahan menyampaikan, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karen diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
”Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 15 tahun dan ditambah dengan denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider selama 6 bulan kurungan,” ujar Tumpal.
Adapun uang pengganti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum adalah sebesar Rp 284,033 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, apabila tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, akan dipidana penjara selama 5 tahun.
Tumpal melanjutkan, jaksa penuntut umum juga telah menetapkan barang bukti berupa satu lembar fotokopi surat Citi Group kepada Direktur Keuangan PT Pertamina perihal Confidential Participation in Project serta satu lembar asli e-mail dari Zulkha Arfat selaku karyawan PT Pertamina atau Sekretaris Tim Project Daimond Blok Basker Manta Gummy (BMG) perihal upside potential.
Dakwaan
Terkait tuntutan ini, Karen menilai sidang yang telah 25 kali berlangsung beserta kehadiran para saksi tidak mengubah dakwaan dari awal persidangan hingga fakta persidangan. ”Semua yang di dalam tuntutan itu sudah terpatahkan dalam fakta persidangan, tetapi mengapa masih ada dalam dakwaan?” ujarnya.
Sebelumnya, Karen didakwa memutuskan investasi participating interest (PI) atas Blok BMG Australia tahun 2009 tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Setelah itu, Karen dinilai memberikan persetujuan atas PI Blok BMG tanpa adanya uji kelaikan (due diligence) dan tanpa adanya analisis risiko. Kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Kompas, 31 Januari 2019).
Karen menyampaikan, semua risiko atas penandatanganan SPA sudah dimitigasi, jadi tidak ada proses yang dilakukan di luar prosedur. ”Investasi PI Blok BMG untuk Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) juga sudah mendapat persetujuan komisaris, tata kerja organisasi, dan tata kerja individu,” ujar Karen.
Sementara untuk akuisisi bisnis hulu, Karen mengatakan baru ada tahun 2011 dan menggunakan based industry practice. ”Kewenangannya ada di direktur hulu dan itu ditandatangani oleh semua direksi. Jadi, saya juga bingung kewenangan apa yang saya langgar,” ujarnya.
Menurut Karen, ada banyak hal yang masih perlu penjelasan lebih lanjut dan penjelasan secara teknis. Untuk itu, dirinya beserta penasihat hukum akan melakukan upaya pembelaan pada persidangan berikutnya di 29 Mei 2019.