logo Kompas.id
UtamaP10 Tempatkan Gambut Indonesia...
Iklan

P10 Tempatkan Gambut Indonesia Lebih Berisiko

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GM1QSEaVbqLY5RKUkzaK3wruurs=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190523_161502_1558617196.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Irwansyah Reza Lubis dari Wetlands International Indonesia (berdiri), Kamis (23/5/2019) di Jakarta, memberikan pandangannya terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 10 tahun 2019 tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut. Diskusi ini diadakan Yayasan Madani Berkelanjutan.

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah pihak menilai kawasan hidrologis gambut Indonesia kembali berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan serta pelepasan emisi gas rumah kaca. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 10 tahun 2019 tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut, menjadikan upaya dan rencana restorasi gambut yang berjalan tiga tahun terakhir tak berarti.

Peraturan yang terbit pada April lalu itu pun dinilai bertentangan dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 junto PP 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Salah satunya adalah, perlindungan gambut kini hanya pada area puncak kubah gambut.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000