Polisi Gagalkan Penyelundupan 77.000 Bibit Lobster Lewat Dumai
Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau menggagalkan penyelundupan 77.000 bibit lobster melalui perairan Dumai pada Kamis (23/5/2019). Bibit senilai Rp 11 miliar itu, menurut rencana, akan dibawa ke Selat Malaka dan diterima oleh pembeli dari Malaysia di tengah laut.
Oleh
SYAHNAN RANGKUTI
·4 menit baca
PEKANBARU, KOMPAS — Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau menggagalkan penyelundupan 77.000 bibit lobster melalui perairan Dumai pada Kamis (23/5/2019). Bibit senilai Rp 11 miliar itu, menurut rencana, dibawa ke Selat Malaka dan diterima oleh pembeli dari Malaysia di tengah laut.
”Dalam kasus ini kami menangkap Am, warga Bengkalis, seorang tekong (nakhoda) kapal kayu tanpa nama di perairan Sungai Raja, Dumai, kemarin. Di dalam kapal terdapat 15 kotak styrofoam berisi 385 kantong plastik. Dalam satu kantong terdapat 200 bibit lobster atau total 77.000 bibit,” kata Direktur Polair Polda Riau Komisaris Besar Badarudin dalam ekspose kepada media di Kantor Balai Karantina Ikan Pekanbaru, Jumat (24/5/2019).
Ekspose dihadiri Kepala Balai Karantina Ikan Pekanbaru Eko Sulistiyanto dan Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto.
Badarudin menjelaskan, penangkapan bibit lobster itu diawali kegiatan patroli kapal Hayabusa 308 milik Mabes Polri yang dinakhodai Kapten Dunand Situmorang di perairan Sungai Raja. Dalam perjalanan, tim melihat satu kapal kayu mencurigakan.
Kami sudah mengetahui identitas pemilik lobster yang melarikan diri. Inisialnya MS alias Edo. Kami sedang melakukan pengejaran.
Pada saat akan diperiksa, seorang di kapal kayu itu langsung menceburkan diri ke sungai dan berenang ke daratan. Polisi tidak mengejar orang itu, yang belakangan diketahui sebagai pemilik lobster, karena fokus terhadap barang bukti. Di kapal itu ditemukan 15 kotak styrofoam berisi bibit lobster.
”Kami sudah mengetahui identitas pemilik lobster yang melarikan diri. Inisialnya MS alias Edo. Kami sedang melakukan pengejaran,” ujar Badarudin.
Dari wilayah Banten
Badarudin menduga, bibit lobster itu berasal dari wilayah Provinsi Banten. Hal itu dikaitkan dengan temuan kertas koran yang berfungsi sebagai pelapis di dalam kotak. Dari Banten, benih itu kemudian dibawa masuk ke Sumatera dengan perjalanan darat menuju Riau.
Dipilihnya Dumai sebagai lokasi transit sebelum bibit lobster dibawa ke luar negeri sangat dimungkinkan karena ketatnya patroli di lokasi lama, seperti Batam dan Jambi. Para pemain lobster kemudian mengalihkan lewat Dumai.
”Kondisi ini membuat kami menjadi lebih siaga. Selama ini kami siaga terhadap penyelundupan sabu dari Malaysia lewat perairan Riau, termasuk Dumai. Ternyata dari dalam negeri, Dumai sudah dipakai sebagai lokasi membawa sumber daya alam kita secara ilegal,” kata Badarudin.
Badarudin belum dapat memastikan pemilik lobster merupakan jaringan atau pemain tunggal. Yang jelas, penyelundupan itu melibatkan banyak orang karena nilai ekonomisnya sangat tinggi.
Pada saat ini, kata Badarudin, tren penyelundupan bibit lobster semakin tinggi. Lobster hasil tangkapan di Dumai adalah jenis pasir dan mutiara. Harga jenis pasir dapat mencapai Rp 150.000 per ekor dan jenis mutiara seharga Rp 200.000.
Badarudin menambahkan, pada saat ini terdapat 12 kapal patroli polisi yang beroperasi di sepanjang perairan pantai wilayah Riau, termasuk dua kapal bantuan dari Mabes Polri. Kapal itu beroperasi dari perairan Panipahan di batas wilayah Sumatera Utara sampai ke Pulang Kijang yang berbatasan dengan Jambi.
Kondisi ini membuat kami menjadi lebih siaga. Selama ini kami siaga terhadap penyelundupan sabu dari Malaysia lewat perairan Riau, termasuk Dumai. Ternyata dari dalam negeri, Dumai sudah dipakai sebagai lokasi membawa sumber daya alam kita secara ilegal.
”Ada dua kapal bantuan dari Korpolair (Korps Polisi Perairan, Mabes Polri). Yang satu Hayabusa, yang berhasil menangkap bibit lobster kemarin. Kapal ini standby di Dumai, sedangkan satu lagi kapal Kresna. Kapal ini beroperasi di Medan dan Dumai secara bergantian,” kata Badarudin.
Lokasi baru
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Karantina Ikan Pekanbaru Eko Sulistiyanto Eko Sulistyanto mengucapkan terima kasih kepada polisi atas penangkapan bibit lobster yang bakal diselundupkan ke luar negeri. Ia mengatakan, sekarang ini Kota Dumai ternyata sudah dijadikan lokasi baru untuk mengeluarkan bibit lobster.
”Dumai merupakan modus baru. Ini di luar prediksi kami. Biasanya penyelundupan lewat Batam ke Singapura dengan pasar terakhir di Vietnam,” kata Eko.
Tentang lobster hasil tangkapan, kata Eko, pihaknya akan bekerja sama dengan Balai Karantina Perikanan Yogyakarta. Pada Jumat siang, semua bibit lobster diterbangkan dari Pekanbaru menuju Yogyakarta. ”Kemungkinan bibit lobster ini akan dilepasliarkan di perairan pantai selatan,” katanya.
Sunarto menambahkan, tersangka Am akan dijerat dengan Pasal 88 UU No 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Am masih dijerat Pasal 16 Ayat (1) UU Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Pasal 31 Ayat (1) tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah RI.