Pencairan tunjangan hari raya THR untuk aparat negara sebagian besar baru dilakukan pemerintah pusat. Sementara beberapa pemerintah daerah masih berkutat menyusun peraturan kepala daerah sebagai prasyarat pencairan THR.
Oleh
Karina Isna Irawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pencairan tunjangan hari raya THR untuk aparat negara sebagian besar baru dilakukan pemerintah pusat. Sementara beberapa pemerintah daerah masih berkutat menyusun peraturan kepala daerah sebagai prasyarat pencairan THR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, di tingkat pusat, realisasi pencairan THR mencapai 95 persen dari alokasi APBN 2019 yang sebesar Rp 20 triliun. THR untuk pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar Rp 11,4 triliun. Adapun THR untuk penerima pensiun dan tunjangan sebesar Rp 7,6 triliun.
Pencairan THR di pusat melalui pengajuan surat perintah membayar (SPM) THR oleh setiap satuan kerja. Pengajuan SPM THR untuk pencairan sebelum Lebaran paling lambat 31 Mei 2019. Meski demikian, satuan kerja masih bisa mengajukan SPM THR setelah Lebaran.
”Pada prinsipnya tidak ada THR yang hangus. Kalau satuan kerja belum bisa mengajukan SPM THR sampai akhir Mei 2019 tetap bisa dilakukan sesudah hari raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Secara terperinci, anggaran Rp 40 triliun itu terdiri dari Rp 20 triliun untuk THR dan Rp 20 triliun untuk gaji ke-13.
Alokasi THR dan gaji ke-13 tahun ini meningkat 11,85 persen dibandingkan dengan tahun 2018 yang besarnya Rp 35,76 triliun.
Di daerah, kata Sri Mulyani, alokasi THR bersumber dari APBD yang proses pencairannya melalui peraturan kepala daerah (perkada). Hingga Jumat pagi, pencairan THR baru dilakukan 232 pemerintah daerah, sedangkan 71 dalam proses pembayaran. Sebanyak 166 dari 469 pemerintah daerah yang dikonfirmasi masih menyusun perkada.
Perkada merupakan prasyarat pencairan THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang THR untuk Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang THR untuk pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural.
”Tahun depan, persiapan PP diharapkan lebih baik dan cepat karena tidak dipengaruhi siklus pemilu,” kata Sri Mulyani.
Dorong konsumsi
Sri Mulyani mengatakan, penyaluran THR dan gaji ke-13 akan mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga di atas 5,1 persen pada triwulan II-2019. Selain konsumsi, penyaluran THR dan gaji ke-13 juga menimbulkan efek berganda untuk produsen dan pedagangan, serta penyerapan belanja pemerintah pusat.
”Pertumbuhan konsumsi juga didorong harga-harga yang stabil. Itu berarti daya beli masyarakat tidak tergerus inflasi,” kata Sri Mulyani.
Selain konsumsi rumah tangga, motor penggerak perekonomian triwulan II-2019 juga bersumber dari investasi. Kepastian politik akan mengurangi sikap investor yang menunggu dan melihat (wait and see). Pertumbuhan investasi sudah tecermin dari kenaikan realisasi kredit investasi dan kredit modal masing-masing 14 persen dan 10 persen.
Menurut Sri Mulyani, momentum pertumbuhan ekonomi triwulan II-2019 diyakini lebih besar dari triwulan I-2019. Perekonomian dari sisi permintaan dipacu oleh investasi dan konsumsi. Sementara sisi penawaran dari sektor manufaktur, perdagangan, keuangan, dan transportasi.
Secara terpisah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 diharapkan mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga setidaknya 5,1 persen pada triwulan II-2019.
Konsumsi rumah tangga, kata Bambang, menjadi penopang agar perekonomian pada triwulan II-2019 bisa tumbuh lebih tinggi dari triwulan I-2019 yang besarnya 5,07 persen. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga akan dibarengi pertumbuhan konsumsi pemerintah dari realisasi penyaluran bantuan sosial dan subsidi yang tinggi.