Truk Barang Dilarang Melintasi Jalur Bandung-Tasikmalaya
Pihak Dinas Perhubungan Jawa Barat mengingatkan kepada pemilik kendaraan barang untuk tidak melintas di jalur Bandung – Nagreg – Tasikmalaya pada puncak arus mudik, maupun arus balik Lebaran.
Oleh
Samuel Oktora
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS - Pihak Dinas Perhubungan Jawa Barat mengingatkan kepada pemilik kendaraan barang untuk tidak melintas di jalur Bandung – Nagreg – Tasikmalaya pada puncak arus mudik, maupun arus balik Lebaran.
Pelarangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019. Ada pun kendaraan barang yang dibatasi, yaitu yang mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang itu diberlakukan di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional, untuk puncak arus mudik pada tanggal 30 Mei 2019 mulai pukul 00.00 wib sampai 2 Juni, pukul 24.00. Sedangkan pembatasan untuk arus balik dari tanggal 8 Juni, mulai pukul 00.00 sampai 10 Juni, pukul 24.00.
“Kendaraan barang yang dibatasi adalah dengan sumbu tiga atau lebih, dengan kereta tempelan, juga kereta gandengan. Di wilayah Jabar, pembatasan operasional pada ruas jalan nasional, yakni dari Bandung – Nagreg – Tasikmalaya. Jalur di sini mempunyai medan yang berat, seperti turunan atau tanjakan tajam. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menunjang kelancaran lalu lintas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Hery Antasari di Bandung, Jumat (24/5/2019).
Pembatasan operasional angkutan barang untuk ruas jalan tol di wilayah Jabar, yakni dari Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci (Cirebon) hingga Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, juga jalur Purwakarta-Bandung-Cileunyi.
Dalam aturan tersebut angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi adalah kendaraan pengangkut sepeda motor untuk mudik dan balik gratis angkutan lebaran, juga pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
Selain itu yang mengangkut barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan kebutuhan pokok.
Hery juga mengimbau, pemilik kendaraan barang sebelum mengoperasikan kendaraan melakukan pengecekan kelaikan kendaraan, di antaranya rem, dan kondisi ban.
“Bobot muatan juga perlu diperhatikan jangan melebihi batas yang ditentukan. Sehingga ketika jalan jangan sampai menimbulkan masalah yang dapat mengakitkan kemacetan lalu lintas,” ujarnya.
Hal itu seperti yang terjadi pada Rabu (22/5), sekitar pukul 19.00, sebuah truk tronton pengangkut garam masuk ke jurang sedalam 20 meter di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung. Sopir truk tewas dalam kejadian itu.
Diduga truk tronton bernomor polisi D 8919 C, yang bergerak dari arah Bandung menuju Tasikmalaya itu mengalami gangguan mesin, sehingga sopir tak dapat mengendalikan truk hingga terjun ke jurang. Truk baru dapat dievakuasi pada Kamis (23/5), dan membutuhkan waktu sedikitnya 2 jam untuk mengevakuasi bangkai truk tersebut.
44 titik rawan bencana
Sementara itu secara terpisah PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi II mewaspadai 44 titik daerah rawan bencana, di antaranya banjir, gerakan tanah, dan ambles.
Antisipasi itu dengan menyediakan alat material untuk siaga (amus) di dekat daerah rawan antara lain gerbong datar, kawat, karung plastik, bantalan kayu, dan pasir. Selain itu disiapkan pula lokomotif pengganti, derek, juga tim evakuasi sarana.
“Daerah rawan bencana itu di antaranya kawasan Cibatu dan Ciganea. Selain disiapkan regu Amus 24 jam, juga dikerahkan 146 petugas pemeriksa jalan,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop II, Noxy Citrea.